Sibolga, Armedo.co – Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Jalan Ceret Ujung, tepatnya disebuah gubuk kawasan peternakan babi di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumut, Senin (11/3/2024) pukul 23.30 WIB.
Melansir humas.polri.go.id pada Kamis (14/3/2024). Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika, kemudian mengamankan FS (36) warga Jl. Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 bungkus sabu plastik kecil didalam bungkus rokok. Lainnya dua buah mancis gas, satu buah kaca pirex, dua buah pisau lipat. Uang tunai Rp.188.000, satu buah pipet plastik, dan satu buah bong/alat hisap.
Barang bukti tersebut terletak dibawah Gubuk tempat tersangka dilakukan penangkapan. Dan seluruh barang bukti yang diamankan telah diakui oleh Tersangka FS Alias F miliknya yang di dapat oleh Tersangka dari Als CIGGU. Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga, guna Penyidikan selanjutnya.
Menurut press rilis Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol.
Pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FS alias F (36) dari Jalan Ceret, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di gubuk kawasan peternakan babi.
Awalnya, kata Kasat, ada kita terima informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki sabu. Tepatnya di sebuah gubuk kawasan peternakan nabi dan langsung kita lakukan Penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap FS Alias F, Senin (11/03/2024) kemarin.
Pada saat Penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap FS Alias F, ditemukan barang bukti 18 bungkus sabu plastik kecil dengan berat bruto 3,07 Gram, 1 (satu) Bungkus Rokok, 2 (Dua) Buah Mancis Gas, 1 (Satu) Kaca Pirek, 2 (Dua) Buah Pisau Lipat, 1 (Satu) Buah Pipet, 1 (Satu) Buah Bong dan Yang Tunai Rp. 188.000, (Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Diakui FS Alias F, tambah Kasat, barang bukti merupakan narkotika jenis sabu. Rencana pelaku untuk dijualnya, sabu dibeli dari inisial Ciggu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. FS Alias F juga di tahan di RTP Mapolres Sibolga.
Terkait dari mana asal kepemilikan 18 (Delapan Belas) Paket Sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Sibolga.
Proses selanjutnya melibatkan tahap-tahap seperti pemeriksaan kesaksiannya tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi pemeriksaan tersangka, hingga pengembangan lebih lanjut serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Sementara untuk Tersangka FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat.(*/fas)