Armedo.co
Senin, 12 Mei 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Sibolga
Jalan Perumahan Aek Tolang Permai yang tidak layak dilalui dan suasana sidang BPSK Sibolga yang tidak dihadiri pihak pengembang

Jalan Perumahan Aek Tolang Permai yang tidak layak dilalui dan suasana sidang BPSK Sibolga yang tidak dihadiri pihak pengembang

Perumahan Milik Mantan Wali Kota Sibolga Diduga Tidak Penuhi Fasum, Konsumen Lapor Ke BPSK

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
1 Maret 2025 | 10:30 WIB
Rubrik: Sibolga
0
670
VIEWS

SIBOLGA, ARMEDO.CO – Perumahan milik mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diduga tak penuhi Fasilitas Umum (Fasum). Akibatnya, pengembang perumahan Aek Tolang Permai di Jalan Prof Mr M Hajairan, Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga.

Konsumen Tamy Sianturi selaku pelapor, Jumat (28/02/2025) menyampaikan. Perumahan Aek Tolang Permai yang berada di Jalan Prof Mr M Hajairin, Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Perumahan , diduga milik mantan Wali Kota Sibolga H.Jamaluddin Pohan Periode 2019-2025, dikelola oleh PT. FAZRI AGUNG PRATAMA.

Berdasarkan, Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dasar Hukum. 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Saya sebagi konsumen hanya menuntut hak saya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dimana Fasilitas Umum (Fasum) itu merupakan Hak dari konsumen yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang (Developer) Perumahan Aek Tolong Permai,” ucapnya.

Page 1 of 2
12Next
Share107Tweet67SendShareSendPin24Share19

Berita Terkait

Unit 1 PLTU Labuhan Angin saat dilahap si jago merah
Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

Penulis: Redaksi Armedo
9 Mei 2025 | 01:24 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Labuhan Angin, di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli...

Read more
Puluhan masyarakat saat berada di PT Nauli Sawit
Sibolga

Permasalahan PT Nauli Sawit Kembali Bergejolak, Masyarakat Sampaikan 6 Tuntutan

Penulis: Redaksi Armedo
6 Mei 2025 | 14:49 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam FORMAS (Forum Masyarakat Adil Untuk Semua) Tapanuli Tengah sampaikan 6 tuntutan kepada...

Read more
Adi Gunawan Pasaribu, Kabid PTKP HMI Sibolga-Tapteng saat berada di Polda Sumut
Sibolga

HMI Cabang Sibolga Desak DPD Partai Golkar Sumut Segera Copot Anggota DPRD Tapteng Inisial JS

Penulis: Redaksi Armedo
4 Mei 2025 | 05:11 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga - Tapteng mendesak DPD Partai Golkar Sumut segera mencopot inisial JS...

Read more
Inspektorat Tapteng saat melakukan pemeriksaan dugaan penyalah gunaan Dana Desa Kedai Gedang.
Sibolga

Inspektorat Pemkab Tapteng Diduga Masuk Angin, Ini Alasannya

Penulis: Redaksi Armedo
3 Mei 2025 | 22:16 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Masyarakat sebut Tapanuli Tengah (Tapteng) belum naik kelas. Diduga ini akibat Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah masuk angin,...

Read more
PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin
Sibolga

Kapasitas dan Teknologi Yang Dimiliki PLTU Labuhan Angin

Penulis: Redaksi Armedo
17 April 2025 | 14:29 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Seperti namanya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang satu ini memanfaatkan batubara sebagai bahan bakarnya. PLTU Labuhan Angin...

Read more
PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin
Sibolga

Mengenal PLTU Labuhan Angin Pelita Dari Tanah Tapanuli

Penulis: Redaksi Armedo
17 April 2025 | 14:15 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu jenis pembangkit listrik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Gempur Peredaran Narkotika, Kodim 0207/Simalungun Amankan 4 Pelaku dan 2,5 Gram Sabu

11 Mei 2025 | 16:35 WIB
Simalungun

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Tanah Jawa Amankan Tiga Orang Wanita

11 Mei 2025 | 13:32 WIB
Pematang Siantar

Wamendagri Bima Arya : 2045, Seluruh Kota Punya Kekuatan Kapasitas Fiskal

10 Mei 2025 | 11:13 WIB
Pematang Siantar

Ladies Program, Rangkaian Munas APEKSI di Surabaya

10 Mei 2025 | 11:11 WIB
Pematang Siantar

111 Jamaah Calon Haji asal Siantar Berangkat

9 Mei 2025 | 11:06 WIB
Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

9 Mei 2025 | 01:24 WIB
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

8 Mei 2025 | 14:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Siantar : Pemko Surabaya Sambut Kami Luar Biasa

8 Mei 2025 | 11:05 WIB
Simalungun

Kunjungi BBPJN Sumut, Bupati Anton Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Simalungun

7 Mei 2025 | 22:46 WIB
Simalungun

Intel Kodim 0207 Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba

7 Mei 2025 | 17:42 WIB
Pematang Siantar

Tiga Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Tanpa Dokumen Lengkap, Polhut: “tidak ditangkap?”

7 Mei 2025 | 13:43 WIB
Simalungun

Praktek Judi Merajalela di Simalungun Atas, Kapolres AKBP Marganda Aritonang “Tutup Mata”

7 Mei 2025 | 11:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba