Risiko utama mengerjakan proyek tanpa kontrak, kata sumber anonim, diantaranya kurangnya kepastian hukum. Kesulitan pembuktian sengketa dan berpotensi kerugian finansial, meski begitu, pihak yang tidak dibayar akan dapat kesulitan menuntut haknya.
Sebelumnya, sejumlah Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun membenarkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah menerbitkan surat edaran. Yang menyebutkan melarang pihak rekanan melaksanakan kegiatan sebelum surat kontrak tertulis dan ditandatangani PA/KPA diterbitkan.(ZAI)







