Selain itu, sesuai RAB, harga satuan pasangan meteran air yang dilaksanakan pada Tahun 2024 sebesar Rp450 ribu dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau setara Rp 49.500.00.
“Kalau umbul tempat pengambilan airnya, dari Kecamatan Dolok Panribuan. Di sana ada lahan warga. Itupun menunggak, gak dibayar biaya sewa umbul nya,” bebernya.
Sebelumnya, Pangulu menerangkan bahwa meteran air yang dipasang di Dusun I dan III dengan rapi. “Kalo untuk KK nya besok saya infokan ya soalnya uda lama jadi agak lupa bg,” balasnya lagi. (*)







