Simalungun, Armedo.co – Moral anggota DPRD Simalungun patut dipertanyakan, pasalnya, hanya untuk hadir pada sidang paripurna, sulitnya bukan kepalang. Setiap digelar sidang paripurna selalu molor.
Seperti yang terjadi pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Jum’at (27/2/2026), nyaris tak terlaksana dan molor hampir Berjam jam lamanya.
Seorang ASN Pemkab Simalungun mengatakan, sesuai undangan, rapat paripurna dengan tiga agenda ini seyogianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun faktanya hingga pukul 1.00 WIB, sidang tak juga digelar.
Pantauan, Sidang Paripurna DPRD Simalungun, Jum’at (27/2/2026) ini beragendakan, 1) Penetapan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Simalungun 2026.
2) Penetapan hasil rencana kerja DPRD Simalungun tahun 2026.
3) Penyampaian hasil pelaksanaan reses kesatu tahun sidang 2025/2026 pimpinan dan anggota DPRD Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.(ZAI)







