Simalungun, armedo.co – Amrin Al Rasyid Pane (20), pemuda asal Tapanuli Selatan habisi seorang pekerja sex komersial (PSK) bernama Rianti Agnesia dalam sebuah rumah Kos di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu memasukkan jasad Rianti Agnesia ke dalam sebuah koper, lalu membuangnya ke semak semak.
Melansir Tribun-Medan.com pada Minggu tanggal 5 Mei 2024, Amrin Al Rasyid diketahui dari Lingkungan Jonggol Jae, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut press rilis Kasi Humas Polresta Denpasar dihimpun Tribun Bali, AKP I Ketut Sukardi. Pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan pembunuhan karena kesal. Korban PSK meminta bayaran lebih.
Menurut Kasi Humas, korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat tersebut meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku. Dan bahkan sempat menikam tubuh korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi, lanjut Kasi Humas. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK Rp.500.000. Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku. Dan langsung masuk ke kamar untuk selanjutnya berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, lanjut Kasi Humas pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal. Namun korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.
Ditambah lagi, kata Kasi Humas korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP. Tak terima diancam, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menggorok leher korban dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
Ketika digorok, terang Kasi Humas korban melakukan perlawanan dengan berteriak. Sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya. Tetapi korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.
Usai korban meninggal dunia, masih Kasi Humas, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya. Pelaku mematahkan leher korban lebih dahulu agar dapat muat dimasukkan ke dalam koper.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, koper berisi mayat korban itu di bawa pelaku untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di Jembatan panjang (loloan), Jimbaran. Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.
Usai membuang mayat, kata Kasi Humas pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas Kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya. Sepeda motor pelaku ia biarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekanya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan. “Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasehat dari saudaranya tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP I Ketut Sukardi. (*)