Simalungun, Armedo.co – Penebusan pupuk subsidi di kios resmi wajib didasarkan pada data e-RDKK atau Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok. Jika ada kios melakukan penebusan melampaui alokasi yang tercatat di e-RDKK atau melanggar aturan lainnya, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas.
“Miris, ada di daerah Kecamatan Tanah Jawa. Kios ini mulai dari zaman Belanda sampai sekarang, pupuknya banyak banyak terus,” kata Histoni Sijabat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Simalungun bersama PI Wilayah 1 Sumut dan para Distributor pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Simalungun, Kamis (5/3/2026).
Sering petani dari luar wilayah kerja kios tersebut membeli pupuk kesana, lanjut Politisi Partai Demokrat di Komisi II DPRD Simalungun Histoni Sijabat, tapi ditengah jalan langsung ada yang menawarkan “wani piro”. Kios seperti ini menjamur di Simalungun, dan terkait persoalan ini sudah pernah saya laporkan ke Dinas Pertanian.
Tepatnya kepada si Carlos, apakah sudah kongkalikong? Kedepan saya yakin semakin banyak sorotan terkait kelangkaan pupuk ini dibeberapa daerah Kecamatan di Simalungun. Mari kita duduk bersama memperbaiki Kabupaten Simalungun ini, aku pun paham betul pendistribusian pupuk subsidi ini.
Aku baru tau, kata Histoni dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga. Aku baru tau, yang mana Tina Abadi, apakah Jawa atau Cina. “Hutagalung Pak,” sahut Dedi selaku perwakilan Distributor Tina Abadi yang memiliki wilayah kerja Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut.
O marga Hutagalung ya, kata Histoni kepada Dedi. Masukan kepada bapak, lanjut Histoni, disana ada replanting kebun PTPN IV Balimbingan dan Bah Jambi. Biar jangan jadi Morat Marit nanti pupuk bersubsidi ini, kita rumus kan aja kunjungan kesana pimpinan. Kita mintakan kumpulkan kelompok tani, kios pengecer, dan Distributornya.







