Dewan Pengawas, kata mantan terpidana korupsi Pesta Danau Toba 2012 silam, menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 tentang BUMD.
Di alam aturan itu, tegas Imman, Dewas memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan. Langkah ini kita lakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola PDAM Tirta Lihou agar berjalan sesuai aturan serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah, tukas Dewas PDAM, Imman Nainggolan.(*)







