Simalungun, Armedo.co – Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi H Mandalahi resmi dicopot dari jabatannya pada hari Jumat (6/3/2026). Dikabarkan bahwa pencopotan merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewas (Dewan Pengawas) Imman Nainggolan yang tak lain terpidana korupsi dan Jameson Saragih (caleg DPRD Simalungun Partai Nasdem periode 2024-2029 kalah).
Kedua Dewas kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026) mengatakan, selain dari hasil tindak lanjut pengawasan Dewas dan rekomendasi Inspektorat. Yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.
“Dewas PDAM Tirta Lihou menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan internal perusahaan,” kata Imman Nainggolan, terpidana korupsi
Panitia Pesta Danau Toba, dengan anggaran sebesar 3 Miliar, dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 silam.
Temuan itu berkaitan dengan tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta aspek kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Imman Nainggolan selaku terpidana korupsi yang terpilih sebagai Dewas tertuang dalam surat yang dikeluarkan tim pansel pada 2 Desember 2025. Surat ditandatangani oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Mixnon Simamora, yang sekaligus selaku Ketua Pansel.
Terpidana korupsi Panitia Danau Toba 2012 silam, dimana saat itu JR Saragih menjabat Kepala Daerah atau Bupati Simalungun menegaskan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur BUMD.







