Tapteng, armedo.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi tahan (N) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dugaan korupsi pemotongan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (jaspel) Puskesmas di Tapteng tahun anggaran (TA) 2023. Rabu (04/09/2024).
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan, melalui pesan pers rilisnya mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung mulai pada tanggal 3 September – 22 September 2024 guna proses penyidikan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yos.
Lanjutnya, dalam pasal tersebut, tersangka terancam dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Dari praktik ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pada penggunaan BOK Puskesmas di Tapteng TA 2023. (N) ditahan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi ini,” ungkapnya.(Tas)