Simalungun, Armedo.co – Kontraktor proyek pembangunan gedung Kantor Camat Dolok Silau, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun diduga mengabaikan keselamatan pekerja.
Pasalnya, fakta dilapangan, Kamis (29/10/2026) terpantau sejumlah pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, dan sepatu pelindung.
Proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV Putri Sihupasi Gemilang, menggunakan anggaran sebesar Rp 3.764.203.000,00 dari Dana alokasi umum tahun 2026 .
Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Prosedur pengabaian K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja.










