Simalungun, Armedo.co – Bangunan gedung berlantai 2,5 di Jl H Ulakma Sinaga Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar berdiri bebas tanpa PBG. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diduga main mata dengan pelaku usaha.
Pasalnya, termaktub di dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Bangunan Gedung. Proyek konstruksi yang berjalan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi.
Namun fakta dilapangan, pelaku usaha lebih dulu mendirikan bangunan gedung sebelum mengantungi PBG. Sehingga patut diduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun ada main mata dengan pelaku usaha demi memperkaya diri sendiri/golongan.
“Setiap pembangunan gedung dan fasilitas publik di Indonesia, wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pembangunan 8 pintu ruko tersebut, seyogianya sudah diberikan sanksi. Karena pelaku usaha lebih dulu mendirikan bangunan tanpa PBG,” kata Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, Rabu (21/10/2026).
Seharusnya, kata Mangihut, Pemkab Simalungun sudah melayangkan teguran tertulis kepada pelaku usaha. Jika tidak diindahkan, itu diberikan sanksi penghentian sementara sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh instansi terkait.










