Pemkab Simalungun seharusnya telah melakukan pembekuan hingga pencabutan izin, karena pengembang atau pelaku usaha tidak mengindah kan peringatan publik. Pemerintah juga berhak memberikan sanksi finansial atas pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Termasuk untuk dilakukan pembongkaran, jika bangunan dinilai melanggar zonasi, tidak memenuhi standar keandalan gedung atau menolak mengurus izin, tukas Mangihut Manik selaku Pemerintah Nagori Pamatang Simalungun.
Sebelumnya, Kabid PBG Dinas PUTR Simalungun, Purnomo membenarkan bahwa pihak pelaku usaha telah meng input sejumlah dokumen sebagai syarat untuk dilakukan verifikasi ke aplikasi SIMBG. “Ya udah datang pihak pelaku usaha, kita undang. Akan tapi dokumen yang di input masih ada yang kurang,” kata Purnomo.(Zai)










