Sibolga, Armedo.co – Perdana di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah Kapal KM. Subur dioperasikan menggunakan, alat tangkap Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) sesuai dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Foto. Kapal Motor (KM) Subur perdana menggunakan alat tangkap JHIB di Sibolga dan Tapteng.
“Di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah, kapal ini adalah yang perdana, satu satunya kapal Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) memiliki izin itu cuma KM. Subur yang sudah diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan,” ujar Anto Sihaloho, pengurus Kapal KM Subur didampingi Anwar Jumat (23/2/2024) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.
Menurutnya, sebagai warga Negara yang baik harus patuh pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Alat tangkap yang digunakan tidak menyalahi aturan.
Dari hasil pemeriksaan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga bersama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga. KM. Subur dinyatakan layak untuk beroperasi sesuai yang tertulis di Permen KP, dan ada segel dirjennya dan beroperasi di wilayah tangkap jalur 3 atau 30 mil keatas.
“Sebagai warga Negara Indonesia yang baik Kita telah membuat contoh dengan mengurus langsung perizinan Kapal Jaring Helai Berkantong (JHIB) yang secara resmi izinnya sudah diatur didalam undang-undang perikanan dan kelautan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Kapal KM Subur tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak Angkatan Laut Sibolga, namun kembali dilepas karena memiliki dokumen yang jelas.
“Itu sudah pernah ditangkap, mereka pikir kapal itu tidak memiliki dokumen yang jelas, tapi kan itu bisa kita buktikan kalau kapal yang kita urus memiliki dokumen dan izin dari KKP,” kata Anto.
Anto juga menegaskan, di wilayah Sibolga-Tateng masih banyak kapal Pukat Trowl atau Pukat Ikan yang tidak memiliki izin masih marak beroperasi di area terlarang bahkan mencari ikan di sekitaran bibir pantai. Sehingga para nelayan tradisional sangat dirugikan.
“Ini lah salah satu yang kita sayangkan, lemahnya penegak hukum kita untuk menertibkan pala pelaku ilegal fishing ini. Padahal kalau di perhatikan, hampir setiap harinya lewat di depan petugas penjagaan, tapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.
Selain itu, Anto juga menyatakan, para pengusaha kapal pukat Trawl di Sibolga dan Tapteng harusnya patuh dan taat pada aturan. Anto juga meminta kepada para Aparat penegak hukum dan Instansi terkait untuk menundaj tegas para pelaku maupun pemilik pukat trawl yang tidak memiliki izin.
“Kita minta kepada Aparat hukum untuk segera bertindak tegas memindak para pelaku ilegal fishing ini, jangan dilakukan pembiaran. Karena yang dirugikan itu bukan hanya para nelayan, Negara juga sangat dirugikan. Bahkan ada disini Kapal Pengawas dadi PSDKP sudah hampir dua bulan berdandar di PPN Sibolga tapi kita tidak tau apa fungsinya, karena sejauh ini tidak ada tindakan yang mereka lakukan untuk menertibkan kapal-kapal pukat trawl ini,” kata anto.
Dikatakannya, selama ini para nelayan sudah sangat sabar menghadapi para pelaku ilegal fishing, bahkan tidak sedikit kerugian yang sudah dialami para nelayan tradisional, kesabaran tersebut dikarenakan masih menghargai dan menjungjung tinggi aturan dan hukum yang berlaku.
“Pera nelayan ini sekarang sedang menahan emosi mereka, tapi sampai kapan emosi itu tidak meluap, jika itu terjadi maka yang rugi siapa. Makan untuk itu dengan tegas kita meminta kepada Penegak hukum untuk segera bertindak,” pungkasnya. (Tas)