Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.36 WIB, menjelaskan kalau Pemerintah Daerah menyatakan menurut peraturan tidak boleh.
“Berarti itu adalah oknum. Jadi, kalau si oknum itu menjanjikan, suap menyuap. Silahkan buat surat tertulis kepada dinasnya jika keberatan,” jelasnya sembari mengatakan bahwa Kominfo mewakil Pemkab Simalungun.
Misalnya, lanjut Andri, seperti kepala sekolah. Agar diajukan keberatannya ke dinas terkait. “Tentunya dengan dasarlah. Artinya, kalau ada bukti transfer dan terima, itulah dasarnya,” terangnya.
Jadi, sambungnya, untuk tahap awal disarankan ke dinas terkaitnya lebih dulu dan apa tanggapannya. “Nah, kalau memang tidak ada solusi, silahkan ke pihak berwajib,” katanya.
Karena, tambahnya, itu sudah pidana dan penipuan. Bahkan, sesuai peraturan penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih, tidak boleh dan dilarang.
“Waktu dilantik ada sumpah jabatan. Kalau dia pejabat, sudah melanggar sumpah jabatan itu. Dan, datangi dinasnya kalau tidak bisa pendekatan. Tapi, jika si oknum tadi calo (bukan pejabat), kita gak bisa ngomong juga,” paparnya. (ZAI)







