Simalungun, Armedo.co – Era Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, makelar jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut “bergentayangan”
Aroma tak sedap terungkap. Oknum Pengurus Dewan Pendidikan Simalungun, RSP diduga terima uang dari seorang tenaga pendidikan inisial F.
“Ke dia (RSP),” ungkap seorang sumber ketika ditemui wartawan belum lama ini di Kota Pematang Siantar, Rabu (25/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung. Nominal yang disetorkan inisial F via rekening nomor XXX 510 ke XXX 465 atas nama, RSP cukup fantastis. Yakni sebesar Rp45 juta pada 2 Juni 2025.
“Kalau diteleponi pun, sudah gak mau diangkatnya lagi. Pernah dibilang, sabar,” kata sumber yang kembali dikonfirmasi melalui seluler, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesuai kesepakatan dan pembicaraan antara, F dengan RSP. Sebanyak Rp45 juta tersebut untuk jabatan Kepala SD (Sekolah Dasar) dan Koordinator Wilayah Pendidikan.







