Armedo.co
Sabtu, 17 Mei 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Sibolga
Wartawan Sibolga-Tapteng saat berada di Mapolres Kota Sibolga, Senin (Tas)

Wartawan Sibolga-Tapteng saat berada di Mapolres Kota Sibolga, Senin (Tas)

Cemarkan Profesi Wartawan, Mantan Kakan Kesbangpol Sibolga Inisial DAL Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
15 Oktober 2024 | 07:09 WIB
Rubrik: Sibolga
0
696
VIEWS

Sibolga, Armedo.co – Diduga lakukan pencemaran nama baik atas profesi wartawan, oknum ASN pemilik akun Facebook Denni Aprilsyah Lubis, tak lain adalah mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Kota Sibolga. Resmi dilaporkan wartawan ke Polres Kota Sibolga, Senin (14/10/2024).

Denni dilaporkan terkait dugaan tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) yang melakukan pencemaran nama baik Profesi Wartawan dengan Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Dalam unggahannya, Denni Aprilsyah Lubis di Akun Facebook dan Grup Wahatsapp Sibolga Luar Biasa menuliskan dalam bahasa daerah “Ala bisa dipuek organisasi baru ikko, Organisasi Ikatan Pembuat Berita Hoax..Kama indak saketek kemarin nan mampuek/ menerbitkan berita hoax tu. Klo untuk sekedar. mangisi struktur kepengurusan organisasi, cukuplah jumlahnyo itu.

Ini terjemahannya, “Sudah bisa dibuat organisasi baru ini, organisasi ikatan pembuat berita hoax.. kerana tidak sedikit kemarin yang membuat/menerbitkan berita hoax itu. Kalau untuk sekedar mengisi struktur kepengurusan organisasi, cukuplah jumlahnya itu) sembari membuat tagar #SalamBelaiJenggot Sorotan semua orang pengikut,” tulis Denni dalam akun Facebooknya.

“Hari ini kita resmi melaporkan Denni Aprilsyah Lubis ini karena kita menduga telah melecehkan dan mencemarkan nama baik wartawan khususnya yang di Sibolga-Tapteng diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Rilas selaku pelapor dan didampingi oleh sejumlah Wartawan di Polres Sibolga.

Menurut Rilas, akibat dari Postingan dari Akun facebook Denni Aprisyah Lubis merugikan Profesi sebagai Wartawan yang menggiring Opini masyarakat bahwa Wartawan Sibolga- Tapteng pembuat berita HOAX dan dikwatirkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dalam menyajikan berita.

“Kita bekerja dilindungi undang-undang, dalam penyajian berita, kita tetap mengedepankan kode etik sesuai fakta yang terjadi dilapangan dan berdasarkan pengakuan dan keterangan narasumber, namun dengan seenaknya dia (DAL,red) menyebutkan berita hoax.Kapasitas dia apa, apakah dia ahli. Karena setau kita dia itu ASN,” ujarnya.

Dikesempatan tersebut, Bambang EF Lubis juga menyebutkan, wartawan adalah profesi mulia. Jadi sangat tidak pantas jika dilecehkan apalagi dihina dengan pembuat berita hoax. Wartawan selalu berpedoman kepada kaidah jurnalistik.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti pengaduan ini, karena ini menyangkut marwah wartawan dan juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucapnya.

Sambungnya, dalam postingan DAL yang menyebutkan membuat/menerbitkan berita sudah jelas adalah yang berprofesi wartawan. Sebab pembuat atau penerbit berita hanyalah wartawan.

“Kemarin kan ada kita buat berita terkait dugaan pembakaran rumah pemenangan salah satu calon. Berita itu diterbitkan sejumlah media, nah ini lah yang kita duga dia sebut sebagai hoax itu. Karena dalam postingan itu juga ia (DAL) mengunggah tentang kejadian itu,” pungkasnya. (Tas)

 

Share111Tweet70SendShareSendPin25Share19

Berita Terkait

Terlapor MM Dkk dan AP Korban saat melakukan perdamaian di Polres Tapteng didampingi Kuasa Hukum
Sibolga

Sudah Berdamai, Pelaku Ditahan, LBH KD: “bingung kita entah apa maksud Polres Tapteng ini”

Penulis: Redaksi Armedo
14 Mei 2025 | 11:25 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Lembaga Hukum Keadilan Damai (LBH KD) dan partner mendesak Kepolisian resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk segera...

Read more
Unit 1 PLTU Labuhan Angin saat dilahap si jago merah
Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

Penulis: Redaksi Armedo
9 Mei 2025 | 01:24 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - PT PLN Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Labuhan Angin, di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli...

Read more
Puluhan masyarakat saat berada di PT Nauli Sawit
Sibolga

Permasalahan PT Nauli Sawit Kembali Bergejolak, Masyarakat Sampaikan 6 Tuntutan

Penulis: Redaksi Armedo
6 Mei 2025 | 14:49 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam FORMAS (Forum Masyarakat Adil Untuk Semua) Tapanuli Tengah sampaikan 6 tuntutan kepada...

Read more
Adi Gunawan Pasaribu, Kabid PTKP HMI Sibolga-Tapteng saat berada di Polda Sumut
Sibolga

HMI Cabang Sibolga Desak DPD Partai Golkar Sumut Segera Copot Anggota DPRD Tapteng Inisial JS

Penulis: Redaksi Armedo
4 Mei 2025 | 05:11 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga - Tapteng mendesak DPD Partai Golkar Sumut segera mencopot inisial JS...

Read more
Inspektorat Tapteng saat melakukan pemeriksaan dugaan penyalah gunaan Dana Desa Kedai Gedang.
Sibolga

Inspektorat Pemkab Tapteng Diduga Masuk Angin, Ini Alasannya

Penulis: Redaksi Armedo
3 Mei 2025 | 22:16 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Masyarakat sebut Tapanuli Tengah (Tapteng) belum naik kelas. Diduga ini akibat Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah masuk angin,...

Read more
PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin
Sibolga

Kapasitas dan Teknologi Yang Dimiliki PLTU Labuhan Angin

Penulis: Redaksi Armedo
17 April 2025 | 14:29 WIB

TAPTENG, ARMEDO.CO - Seperti namanya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang satu ini memanfaatkan batubara sebagai bahan bakarnya. PLTU Labuhan Angin...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Selamatkan Remaja BDB Dari Bahaya Narkoba, Lydia Eva Tuliskan Imbauan di Media Sosial

16 Mei 2025 | 15:24 WIB
News

Rokok ilegal Beredar Luas, Masyarakat Desak Instansi Maupun Institusi Terkait Lakukan Penindakan

16 Mei 2025 | 13:23 WIB
Simalungun

Tambang Pasir Tanpa Aktivitas, Kasat Reskrim: “kami akan tutup lokasi jika tidak memiliki izin”

16 Mei 2025 | 07:32 WIB
News

Larangan Study Tour Pemprov Banten, Disdik Tangerang: “itu kan di Banten, kita juga punya kewenangan”

14 Mei 2025 | 18:19 WIB
Sibolga

Sudah Berdamai, Pelaku Ditahan, LBH KD: “bingung kita entah apa maksud Polres Tapteng ini”

14 Mei 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Gempur Peredaran Narkotika, Kodim 0207/Simalungun Amankan 4 Pelaku dan 2,5 Gram Sabu

11 Mei 2025 | 16:35 WIB
Simalungun

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Tanah Jawa Amankan Tiga Orang Wanita

11 Mei 2025 | 13:32 WIB
Pematang Siantar

Wamendagri Bima Arya : 2045, Seluruh Kota Punya Kekuatan Kapasitas Fiskal

10 Mei 2025 | 11:13 WIB
Pematang Siantar

Ladies Program, Rangkaian Munas APEKSI di Surabaya

10 Mei 2025 | 11:11 WIB
Pematang Siantar

111 Jamaah Calon Haji asal Siantar Berangkat

9 Mei 2025 | 11:06 WIB
Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

9 Mei 2025 | 01:24 WIB
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

8 Mei 2025 | 14:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba