Simalungun, Armedo.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Terkait kebenaran informasi bahwa Kementerian ATR telah melepas lahan Enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun dari kawasan hutan? Kepala UPT KPH Wilayah II Siantar beralamat Jalan Simanuk manuk Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
“Namanya enclace adalah areal yang berada diluar kawasan hutan atau apl tetapi berada diantara kawasan hutan, dan di enclave Sitahoan sudah dilakukan penataan batas dari kawasan hutan,” tulis WA Sukendra Purba kepada wartawan beberapa bulan lalu, atau tepatnya Selasa (28/2/2023).
Menurut Sukendra, luasan lahan Enclave Sitahoan atau apl tetapi berada diantara kawasan. Lebih kurang 480 hektar. “Karena Enclave Sitahoan adalah apl, jadi terkait kepemilikan dan siapa yang mengelola tidak ranah UPT KPH Wilayah II Siantar mengurusinya,” tegas Sukendra Purba.
Sebelumnya, semasa menjabat Kasi Pemeliharaan Hutan UPT KPH Wilayah II Siantar. Sukendra Purba membenarkan. Mengacu SK Nomor 579/Menhut-II/ 2014, sebagian lahan yang disebut lahan Enclave Sitahoan adalah kawasan hutan.
“Kan ada sejarahnya ini semua. Yang mengajukan itu pemohonnya masyarakat dan Pangulu Nagori atau Kepala Desa. Bukan KPH Wilayah II/kami supaya dikeluarkan dari kawasan hutan. Sebelum diajukan, sebagian adalah kawasan,” terang Sukendra Purba selaku Kasi Pemeliharaan, Selasa (19/11/2019). Zai







