Sibolga, armedo.co – Ismanto Tanjung warga Jalan Murai Kota Sibolga, tuding oknum anggota DPRD Kota Sibolga bernama Yasran Siambaton melakukan penyerobotan lahan, Sabtu (06/07).
Menurut Ismanto Tanjung, lahan yang diduga diserobot Yasran Siambaton dengan ukuran luas lahan kurang lebih 100 meter persegi, berlokasi di Jalan Murai, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung, Req No. 700 K/Pdt/1992 lahan tersebut adalah milik kami berkeluarga,” ujarnya.
Lanjutnya, Anggota DPRD Kota Sibolga Yasran Siambato tidak hanya melakukan penyerobotan bahkan telah merusak berupa rumah dan isi tanaman yang berada di lokasi tersebut.
“Lahan yang di serobot oleh Yasran Siambaton, dulunya kebun orang tua kami. Beberapa tanaman sudah dirusak bahkan dulunya berjanji ingin ganti rugi atas rumah anak saya yang dirusak, sampai saat ini tidak ada ganti rugi,” ucapnya.
Sambungnya, sebagai langkah awal nantinya pihaknya akan berangkat ke gedung DPRD Kota Sibolga untuk menyampaikan permasalahan pihaknya dengan anggota DPRD Kota Sibolga Yasran Siambaton kepada Ketua DPRD Kota Sibolga.
“Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung yang kami miliki, secara jelas Yasran Siambaton telah melakukan penyerobotan. Kami berharap Ketua DPRD Sibolga dapat membatu kami menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Sibolga Yasran Siambaton saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
“Tudingan ini tidak benar dan saya merasa nama baik saya sudah tercemar. Silahkan mereka melapor dengan bukti-bukti yang ada dan, tertuang yang mengatakan saya menyerobot lahan mereka,” pungkasnya.(Tas)