Siantar, Armedo.co – Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan melayangkan serangkaian pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi III DPR RI terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka, Eviwati Sirait.
Pengaduan tersebut dikirim secara bertahap sepanjang proses penanganan perkara.
Untuk laporan kepada Divisi Propam Polri, kuasa hukum diketahui telah menyampaikan pengaduan sejak 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Extern-Propam/VIII/2025. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, pihak kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, surat permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran profesionalitas Polri kembali dikirimkan kepada Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, serta Polres Pematangsiantar pada 4 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, kuasa hukum juga mengirimkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan jaksa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kuasa hukum pelapor, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH, menilai penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Februari 2025 belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Dalam surat pengaduan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI, pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Mereka menyoroti penerbitan petunjuk P-19 secara berulang yang dinilai justru mempersulit proses hukum.
Menurut Hermanto, salah satu keberatan pihaknya ialah adanya upaya perubahan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Awalnya, laporan dugaan penganiayaan menggunakan Pasal 351 KUHP, namun kemudian diarahkan menjadi Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.







