Kuasa hukum menilai langkah tersebut mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta keterangan dokter pemeriksa korban.
Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan permintaan tambahan saksi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut mereka, permintaan agar pelapor mencari saksi lain yang melihat langsung kejadian dinilai tidak realistis, sebab pihaknya telah menghadirkan dua saksi serta adanya bukti rekaman CCTV kepada penyidik.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya keberatan terkait gelar perkara khusus yang disebut digelar pada 16 April 2026 tanpa melibatkan pihak pelapor. Padahal, sebelumnya mereka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polres Pematangsiantar pada 11 Maret 2026.
Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur hak pelapor dalam gelar perkara khusus guna memperoleh kepastian hukum.
Selain menyurati Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, kuasa hukum juga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya mencari pengawasan eksternal terhadap proses penegakan hukum yang mereka nilai belum berjalan maksimal.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi III DPR RI turun tangan untuk melakukan pengawasan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)







