Simalungun, Armedo.co – Tenaga kesehatan (Nakes) PPPK paruh waktu Puskesmas Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni terungkap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pansus DPRD. Dan berpotensi diusulkan diberhentikan.
“Awalnya saya bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada tahun 2015 pak, di tahun 2015 saya sudah berhenti,” ungkap Sri Wahyuni dalam Pansus yang berlangsung di ruang Bamus DPRD Simalungun, Pematang Raya, Rabu (24/3/2026).
Tahun 2024 bulan Maret kembali kerja, lanjut Sri Wahyuni, terus saya mengikuti perekrutan PPPK di tahun 2024 bulan Desember. Pansus PPPK tersebut dipimpin Erwin Parulian Saragih selaku Ketua. Hadir juga Wakil Ketua DPRD, Bonauli Rajagukguk selaku kordinator.
Coba ulangi, selak Ketua Pansus Erwin, gak perlu ibu takut, tenang dan terang paparkan. Terus itu kan pak, lanjut Sri Wahyuni, ya saya lolos PPPK paruh waktu Desember 2025, pungkasnya.
Terpisah, anggota Pansus bernama Andre Andika Sinaga menegaskan bahwa data sudah kita simpan semua. Kedepannya Pansus akan memanggil tim ahli, baik dari Kepolisian maupun Laboratorium. Itu untuk mengecek keabsahan data tersebut, katanya.
Menurut Andre, karena kuat dugaan, dokumen yang mereka sampaikan tidak valid dan sangat mencurigakan. Dan temuan ini akan segera dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar agar Bupati Simalungun mengeluarkan Perbup untuk menganulir kelulusan PPPK yang terbukti bersalah.
Ini menyangkut anggaran negara dan daerah, kata Andre kepada wartawan, seharusnya temuan Pansus ini dianulir semuanya. Kami (Pansus) akan usut tuntas siapa saja yang lulus tanpa keabsahan dokumen. Bukan sentimen pribadi saya, tapi demi memastikan anggaran negara tepat sasaran, tutupnya.
Pantauan, selain Sri Wahyuni, terduga PPPK TMS yang dipanggil menghadap pansus guna klarifikasi validasi data, politisi muda Partai Demokrat Andre Andika Sinaga juga mengundang Kepala Puskesmas Nagori Dolok, Mery Saragih melakukan klarifikasi terkait legalitas tandatangannya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pansus DPRD Kabupaten Simalungun gencar mengusut dugaan ketidakteraturan dan penyimpangan dalam proses rekrutmen PPOK, termasuk indikasi pelamar yang tidak memenuhi syarat honorer namun lolos dan ditempatkan sebagai operator SMP Negeri 1 Ujung Padang.
Ketua BKD DPRD Simalungun, Mariono menekankan bahwa jika ditemukan bukti pemalsuan berkas atau ketidak sesuaian data, seperti Kepling (kepala lingkungan Kelurahan Ujung Padang), Armansyah Putra yang lolos padahal seharusnya non-honorer sekolah. Hal tersebut dianggap ada unsur penipuan dan pelakunya dapat terancam sanksi.
SMP Negeri 1 Ujung Padang, kata Haji Mariono di ruang Bamus DPRD, tempat berlangsungnya Pansus pada Senin (4/3/2026), disini dia (Armansyah Putra) menjadi operator. Apakah itu sudah di kroscek, tanya Mariono kepada Sekdis Pendidikan Simalungun, Janulingga Damanik. Armansyah Putra bekerja mulai dari Desember 2023.
Apakah dia menjabat sebagai Kepling Kelurahan Ujung Padang bisa honorer sekolah (Dinas Pendidikan). Dia menerima gaji dari APBD Simalungun, dia disana adalah sebagai guru. Tapi keterangan dibawah SK nya, dia sebagai penjaga sekolah. Dan setelah dia masuk PPPK, dia jadi operator. Dan dia gak pernah sebagai honorer.







