Kalo saran kita, kata Mariono seusai rapat Pansus diskors, ini sudah pernah kita ingatkan kepala sekolahnya. Bahkan saat Joni sebagai Kepala BKD, kita sudah WA kan. Ini kan SK nya (Armansyah Putra) dari Kepala sekolah, dan sudah kita WA kan kepada Kepala dinas (Kadis) Pendidikan yang sebelumnya, Sudiahman Sumbayak.
Artinya sudah kita ingatkan supaya jangan terjadi, tapi tetap dilanjutkan. Berarti kan menantang, saya bertanya dulu, ini ada apa? Jadi kalo katanya hanya kepala sekolah, saya tidak yakin. Pasti ini dari orang orang yang punya kompeten di Kabupaten Simalungun. Harus diberhentikan, kita bukan mau kepada orangnya.
Tapi kepada orang yang mengeluarkan SK nya (Kepala sekolah), harus dituntut ke aparat penegak hukum. Karena dia (Kepala sekolah) yang mengeluarkan SK. Ya memang pemalsuan, ini pidana, pungkas Mariono.
Rapat Pansus tersebut dipimpin Erwin Parulian Saragih selaku Ketua, Mariono selaku Sekretaris. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk selaku koordinator. Juga dihadiri oleh anggota tim Pansus PPPK, Sekeretaris Dinas Pendidikan Janulingga Damanik serta sejumlah staf Disdik. Hadir juga Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak serta sejumlah staf, dan Sekeretaris Satpol PP Simalungun.(ZAI)







