Simalungun, Armedo.co – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih melalui Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Tony Simanjuntak mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari pangan memakai bahan berbahaya. Seperti, formalin. Karena merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
Hal itu disampaikan sesuai mengikuti press release yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara (Sumut) bersama Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar di aula Kantor Dinas Kesehatan Pematang Siantar di Jalan Sutomo, Jum’at (12/12/2025).
Pada kesempatannya, Kepala BBPOM Sumut, Mojaza Sirait memaparkan, pada Rabu (11/12/2025) penyidik BBPOM di Medan ada menemukan pendistribusian di salah satu sarana Kota Pematang Siantar, dan secara simultan ditemukan di rumah sales formalin di Kota Medan.
Penemuan, kata Mojaza, diperoleh dari hasil pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, 20 Agustus 2025 lalu.
“Penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1,” terangnya.
Mojaza menyampaikan, formalin yang disita yaitu 1 karton masing-masing berisi 40 botol kemasan 1 liter di Kota Pematangsiantar, dan 142 botol kemasan 1 liter di Kota Medan. Total 542 botol dengan perkiraan nilai ekonomis Rp19 juta.
“Formalin tersebut jika digunakan dalam produksi mie basah bisa untuk 542 ton. Di mana rata-rata sehari produksi mie pada 1 produsen adalah 1 ton (1.000 kilogram). Sampai saat ini tim penyelidik BBPOM di Medan masih melakukan penelusuran terhadap sumber perolehan formalin tersebut di Kota Medan,” tukasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar Urat Hatoguan Simanjuntak menerangkan bahwa temuan 400-an liter formalin di Kota Pematang Siantar setelah dilakukan pengembangan saat BBPOM melakukan pembinaan terhadap pengusaha mie basah di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Sebelumnya, BBPOM sudah pernah sidak ke Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah berformalin. Selanjutnya, bersama BBPOM kami menindaklanjutinya ke salah satu apotek di Jalan Rakutta Sembiring,” imbuh Urat.
“Kita memancing distributor formalin. Ternyata berasal dari Kota Medan dan sudah ditindaklanjuti BPOM Medan,” ujarnya, seraya menambahkan pabrik mie basah berformalin ditemukan di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.







