Simalungun, Armedo.co – Kurang lebih tiga tahun lamanya, sebuah pengaduan, Julfrans Purba (pelapor) warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, mengendap di Satuan Reskrim Polres Simalungun.
“Sejak dilaporkan pada 2 Juli 2022 silam oleh klien kami,” ungkap, Julfrans Purba melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Sepriandison Saragih kepada wartawan saat temu pers, Sabtu (23/8/2025).
Bahkan, status pengaduan itu juga masih tahap penyelidikan. Dan, berinisial RJS yang tinggal di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, sebagai terlapor belum ditetapkan tersangka.
“Mirisnya, selama tiga tahun itu juga, saksi-saksi pun belum ada diperiksa oleh penyidik,” kesal Sepriandison seraya menyebut penyidik dimaksud adalah, Aiptu Sarmanto Simanihuruk.
Namun, setelah menemui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH di Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, beberapa hari lalu. Pengaduan tersebut mulai kembali bergulir.
“Pak Kasat welcome saat ditemui dan langsung memerintahkan penyidik supaya segera memeriksa terlapor serta saksi-saksi. Bahkan, klien kami kembali dimintai keterangan tambahan,” kata Sepriandison.
Belakangan diketahui, pengaduan tersebut STPL No.STPL/1208/VII/2022/SU terkait dugaan penipuan uang. “Totalnya sebanyak Rp200 juta,” terang Sepriandison di kantor hukumnya.
Mulanya, RJS datang menawarkan bisnis tanam jahe kepada, Julfrans Purba dan membuat estimasi keuntungan yang akan diperoleh dalam bisnis apabila berkeinginan menitipkan modal.
“Karena saat itu kondisi, RJS secara ekonomi sedang tidak baik dan tidak ada job. Dan, lagi klien kami dengan RJS masih keluarga dekat. Sehingga, kilen kami menitipkan modal usaha kepada terlapor RJS pada 7 Januari 2020,” ujar Sepriandison.
Tapi, sejak modal usaha berupa titipan dana itu dititipkan, perkembangan pengolahan lahan, penyediaan bibit, penanaman, perawatan maupun hasil panen tidak pernah diberitahu.
“Pernah ditanya oleh kilen saya, tapi terlapor terkesan tidak jujur dan selalu mengelak. Lalu, berulang kali dicoba menemui terlapor dan keluarganya, namun tidak mendapat jawaban yang bisa diterima secara logis,” paparnya.
Kendati demikian, Julfrans Purba masih bersabar. Dan, RJS kembali berusaha meyakinkan, Julfrans Purba agar bersedia menambah modal.
“Kali itu, trik yang disampaikan untuk meyakinkan kembali kilen kami, terlapor menawarkan surat tanah nomor 19 atas nama terlapor agar ditebus dari sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sebesar Rp50 juta,” urai Sepriandison.
Lalu, Julfrans Purba bersama RJS pergi ke BPR di Kecamatan Raya untuk menebus surat tanah dimaksud yang akan jatuh tempo. Dan, Julfrans Purba akhirnya memberikan uang sebanyak Rp50 juta.
“Tetapi, setibanya di sana, terungkap fakta bahwa pinjaman si terlapor bukan Rp50 juta. Melainkan Rp43 juta. Artinya, di situ juga ada rangkaian-rangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor dan jelas tidak jujur,” beber Sepriandison.