Simalungun, armedo.co – Sat Narkoba Simalungun mengamankan narkotika jenis sabu seberat 336,51 gram atau setara 3,3 Ons. Ini setelah menangkap seorang kaki tangan bandar sabu, Suro berinisial JP, Senin (19/5/2025).
Melansir Humas Polres Simalungun, Kamis (22/5/2025). JP alias Joko Prayogi (27) ditangkap dari sebuah rumah di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kata Kasat Narkoba AKP Henry Sirait, yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Assoy. Menanggapi informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah melakukan pengintaian, kata AKP Henry, tim satuan narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dan petugas ada menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan besar.
Lainnya, tiga bungkus plastik klip sedang, dan dua bungkus plastik klip kecil yang semuanya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 336,51 gram atau 3,3 ons.
Selain sabu, masih kata AKP Henry, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet kacamata warna hitam, dan satu buah kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Awalnya kami mengamankan Joko Prayogi di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi, kata Henry, setelah digeledah, kami menemukan satu paket sabu di kantongnya. Namun saat diinterogasi, dia tidak mengaku.
Selanjutnya kami menggeledah rumah miliknya, dan menemukan satu kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 3,3 ons. Menurut keterangan tersangka Joko, kata AKP Henry, sabu tersebut milik SURO dan kekasih barunya inisial “D” alias TIUR.