Simalungun, armedo.co – Andri Rahadian dinilai tidak layak menjabat kepala dinas (kadis) di Simalungun, ini karena tidak melaporkan kehilangan sejumlah aset di Dinas Kominfo kepada Kepolisian resor (Polres) Simalungun.
Adanya penilaian atas buruknya kinerja serta tanggungjawab Andri Rahadian, yang saat ini masih menjabat Kepala dinas (Kadis) Kominfo Simalungun mengemuka pada rapat panitia khusus (Pansus) LKPJ, Senin (19/5/2025).
Dilaporkan hilang, kata Wakil Ketua DPRD Bona Uli Rajagukguk di ruang rapat Pansus LKPJ, jadi bapak selaku Kadis langsung terima gitu? Itu aset Kominfo, harusnya bapak buat laporan pengaduan ke Polres.
Kenapa tidak laporkan?, lanjut Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai Gerindra Bona Uli Rajagukguk. Itu barang milik negara pak, bapak yang bertanggung jawab atas barang itu. Harusnya bapak yang buat laporan.