Simalungun, armedo.co – Kepolisian resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap adanya percakapan lewat telepon seluler dari pemilik media online berinisial T dengan Pipi, yang tak lain adalah pemilik sabu seberat 37,38 gram. Ini setelah petugas melakukan penggerebekan, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun pada 15 Mei 2025 dan penggerebekan dengan didampingi Gamot setempat lingkungan rumah Suro dilakukan hari itu juga, kata Kasat Narkoba, AKP Henry Sirait, Minggu (18/5/2025), namun petugas tidak menemukan keberadaan Suro yang tidak berada di tempat.
Selanjutnya, kata Henry, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan terhadap rumah Pipi dan berhasil menemukan sabu siap edar dan mengungkap bukti adanya percakapan dengan pemilik media yang menerbitkan berita negatif tersebut. Pipi dan rekannya, Dedy, kini ditahan di Mapolres Simalungun.