Simalungun, Armedo.co – Dua Pangulu Nagori di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut, Amri Saragih, Syahrul Ginting dilarang masuk oleh Security Sipef di Jalan Asahan KM 19, Nagori Pematang Sahkuda.
“Komandan security tadi yang larang,” ungkap, Amri Saragih seraya menyebut Komandan Security tersebut bermarga Nasution, Rabu (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Alasan Komandan Security tidak. Amri Saragih selaku Pangulu Nagori Pematang Gajing dan Syahrul Ginting selaku Pangulu Nagori Marihat Bukit atas perintah menejemen.
“Pas di sana tadi, sudah ditelepon sama Komandan Security dan Staf Komisi B DPRD Sumut, tetap juga tidak diizinkan kami masuk. Dan, terakhir kembali dipanggil supaya datang, kami gak mau,” jelas Amri.
Kedua pangulu nagori datang ke PMA (Perusahaan Milik Asing) tersebut sebagai mewakili, dalam rangka mendampingi anggota Komisi B DPRD Sumut.
“Anggota Komisi B DPRD Sumut yang ikut turun, salah satunya pak Gusmiyadi. Dan, ke sana dalam rangka penolakan delapan pangulu nagori atas pembaharuan HGU (Hak Guna Usaha) setelah berakhir tanggal 31 Desember 2023,” terang Amri diamini Syahrul.
Diketahui, delapan pangulu nagori yang menolak antara lain, Amri Saragih selaku Pangulu Nagori Pematang Gajing, Mhd Nurdin selaku Pangulu Nagori Lingga, Ngatino selaku Pangulu Nagori Bukit Maraja.
Selanjutnya, Sujono selaku Pangulu Nagori Pematang Asilom, Suwito selaku Pangulu Sahkuda Bayu, Syahrul Ginting selaku Pangulu Marihat Bukit, Sudianto selaku Pangulu Nagori Pematang Sahkuda dan Taib Saragih selaku Pangulu Bandar Siantar.
“Sejumlah alasan kami menolak pembaharuan HGU Sipef, mengenai CSR (Corporate Social Responbiliti) dan Plasma,” kata Syahrul menimpali.
Dimana, selama delapan pangulu tersebut memimpin nagori. Sipef yang bergerak di bidang perkebunan sawit tidak pernah merealisasikan CSR dan Plasma
“CSR dan Plasma harusnya direalisaaikan kepada warga sekitar yang berbatasan langsung dengan Sipef sesuai dengan Peraturan Meteri ATR dan Tata Ruang nomor 18 tahun 2021. Makanya, ketika sidang Panitia B Kanwil BPN Sumatera Utara pada tanggal 26 November 2023 di Hotel Sapadia Pematang Siantar, saya sampaikan dalam sidang jangan hanya cek fisik penguasaan obyek tanah. Tapi, turun ke lapangan, untuk mengecek CSR dan Plasma” jelas Amri.
Selain itu, Sipef tak kunjung menyepakati usulan delapan pangulu nagori yakni, enclave untuk fasilitas umum. “Contoh, ada lahan diserahkan ke desa untuk fasilitas olahraga, rumah ibadah dan rumah sekolah desa,” tegas Amri.
Sementara, Suhadi selaku Menejer Plasma pada Sipef saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 12.38 WIB, mengaku sedang rapat dengan anggota DPRD Sumut.
“Wa kan saja bang apa yang mau ditanya. Kebetulan lagi sama kawan-kawan dewan dari provinsi,” ucap mantan anggota DPRD Simalungun ini.
Terkait penolakan, Suhadi selaku Manager Plasma PT Tolan 3 North Sumatera mengatakan. “Gusmiyadi tadi katakan yang salah bukan Sipef, tapi Komisi B DPRD Sumatera Utara. Yang tidak memasukkan undangan kepada unsur pimpinan pemerintahan Nagori,” katanya.(*)