Armedo.co
Selasa, 19 Agustus 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
ADVERTISEMENT
Home Simalungun
Pelaku dipasang stiker emoji saat digelandang ke Polres Simalungun

Pelaku dipasang stiker emoji saat digelandang ke Polres Simalungun

Pelaku Pencabulan Anak di Bandar Huluan Akhirnya Ditangkap Polres Simalungun

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
4 Desember 2024 | 19:43 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun, Armedo.co – Polres Simalungun, dalam hal ini melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka “LNS” ditangkap di depan kediamannya di daerah Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12/2024) pukul 16.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.20 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit IV PPA bersama Opsnal didampingi Bhabinkamtibmas Naga Jaya Aipda Aminuddin Sinaga, Kepala Desa Naga Jaya II Nasib Sinurat, dan Gamot Erianto Sihombing,” ungkap AKP Verry Purba.

“LSN” ditangkap saat memancing ikan di depan rumahnya, dan kejadian ini terungkap setelah “MS” melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial “B” yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian melalui video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024.

“Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka,” jelas Ipda Ricardo Pasaribu yang memimpin penangkapan.

Tim Opsnal yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga, dan Brigadir Josua Marpaung lakukan penangkapan dengan disaksikan istri tersangka. “Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tambah Ipda Ricardo.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKP Verry Purba. Polres l juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Hermanto Sipayung SH heran dan sangat menyayangkan Polres Simalungun yang dinilai tidak profesional melakukan penyelidikan atau penanganan kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Hal ini dibuktikan dengan penanganan kasus yang dialami seorang anak perempuan berinisial B (16), siswa SMP warga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Perbuatan kejahatan seksual yang dialami B, sudah dilaporkan pada Agustus Tahun 2024, tapi hingga saat ini oknum pelaku tidak ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik unit PPA Polres Simalungun.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, menyesalkan penanganan kasus yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres Simalungun.

Hermanto menceritakan, kronologis penanganan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, korban B didampingi keluarganya melaporkan perbuatan kejahatan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial LS, sebagaimana diatur dalam padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasca melapor, korban B bersama keluarganya dipanggil penyidik Unit PPA Polres Simalungun, pada tanggal 26 Agustus 2024. Namun, pada saat itu, korban B belum bisa memberikan keterangan karena korban B masih trauma terhadap laki-laki. Dan atas diskusi dengan Penasehat Hukum, proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada tanggal 3 September 2024.

Hermanto menuturkan, sejak selesai pemeriksaan korban dan para saksi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, mulai menunjukkan sikap tidak profesioanal. Sebab, penanganan kasus sempat terhenti tidak ada kabarnya, sehingga kuasa hukum korban membuat dan atau menyampaikan surat permohonan permintaan perkembangan penyidikan dari Polres Simalungun, yang seharusnya pihak Polres Simalungun, harus membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi hal itu tidak dilakukan.

Tapi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak kuasa hukum, bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 1 Oktober 2024.

Pasca gelar perkara internal yang dilakukan Polres SImalungun, kabar penanganan kasus tidak pernah terdengar lagi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, sama sekali tidak pernah lagi memberikan kabar penanganan kasus kepada kuasa hukum keluarga korban. Dan beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan perkembangan kasus, oknum penyidik Unit PPA Polres Simalungun, hanya memberikan alasan yang tidak sesuai harapan.

Atas kondisi itu, lanjut Hermanto, pihaknya sudah menyurati Bid propam Polda Sumut pada 20 November 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami B, sesuai Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hamper empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kesal Hermanto.

Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik Polres Simalungun, dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah melanggar Per kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hermanto meminta, Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun. Dan kepada Kapolres Simalungun, untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut. (Rel)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Suasana saat Plt Kasat Pol PP Siantar menerima pelaporan warga Jalan Patuan Anggi Gang Siak Baik
Simalungun

Aktivitas Jual Beli Botot Milik CV Agam Akan Dihentikan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
19 Agustus 2025 | 18:59 WIB

Siantar, Armedo.co - Aktivitas jual beli barang bekas (botot) milik CV Agam Grup di Jalan Patuan Anggi Gang Siak Kasih,...

Read more
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun serta lembaran surat edaran pungutan
Simalungun

Era Kepemimpinan Anton dan Benny, Pungli “Mengganas” di Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
14 Agustus 2025 | 10:10 WIB

Simalungun, Armedo.co - Praktek pungutan diduga pungli (pungutan liar) kembali mencoreng kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih...

Read more
Suasana berlangsungnya monitoring Komisi IV DPRD Simalungun di Ruang Harungguan Kantor Camat Tapian Dolok
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, DPRD Harapkan Tidak Terulang Lagi

Penulis: Redaksi Armedo
12 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Simalungun, Armedo.co - Harga baju olahraga yang didistribusikan pihak sekolah "cekik" leher para orangtua siswa, Komisi IV DPRD Simalungun berharap...

Read more
Anggota Komisi IV DPRD Simalungun saat memintai keterangan harga baju olahraga di SMP Negeri Pematang Bandar
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, Komisi IV DPRD Hari Ini Lakukan Pengecekan

Penulis: Redaksi Armedo
12 Agustus 2025 | 09:31 WIB

Simalungun, Armedo.co - Komisi IV DPRD mengungkap adanya praktik jual beli baju olahraga di sekolah, diduga melibatkan kepala sekolah dan...

Read more
Terduga pelaku dan lembaran laporan ke Polsek Sidamanik resor Simalungun
Simalungun

Dilaporkan Lima Bulan Lalu, Pelaku Pencurian Masih Berkeliaran, Ada Apa Dengan Polsek Sidamanik?

Penulis: Redaksi Armedo
8 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Simalungun, Armedo.co - Lima bulan sudah berlalu, Pengaduan  August Pangaribuan soal pencurian 200 tabung gas elpiji ke Polsek Sidamanik kecamatan...

Read more
Anggota Komisi IV DPRD Simalungun dan Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan SMP Negeri 1 Siantar
Simalungun

Penyaluran dan Pendistribusian Baju Olahraga Tak Sesuai Prosedur, DPRD Desak APH Lakukan Penyelidikan

Penulis: Redaksi Armedo
5 Agustus 2025 | 17:15 WIB

Simalungun, Armedo.co - Inspektorat Kabupaten Simalungun diharapkan, segera melakukan penyelidikan kasus pungli para kepala sekolah SMP Negeri di Simalungun yang...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Aktivitas Jual Beli Botot Milik CV Agam Akan Dihentikan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Siantar

19 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Pematang Siantar

Usaha Pengepul Barang Bekas Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Pemerintah Malah Terbitkan Perizinan?

18 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Pematang Siantar

Angka Fantastis Perputaran Ekonomi di PQN Bank Indonesia Pematangsiantar, Ditutup Pesta Rakyat Osen Hutasoit dan Vanessa Simorangkir

18 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Pematang Siantar

Potensi Kopi Lokal Bisa Mendunia, Siantar Coffeeshop Digital Week oleh Bank Indonesia

16 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Pematang Siantar

Marpesta QRIS Bank Indonesia Siantar 2025 : Olahraga, Edukasi, Perlombaan dan Hiburan Rakyat

15 Agustus 2025 | 14:54 WIB
Pematang Siantar

Diskominfo Kota Siantar Gelar Sejumlah Lomba Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 80

14 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Pematang Siantar

Kabel Optik di Luar Milik Provider PT PLN ICON Plus, Diduga Berpotensi Timbulkan Masalah

14 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Simalungun

Era Kepemimpinan Anton dan Benny, Pungli “Mengganas” di Simalungun

14 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, DPRD Harapkan Tidak Terulang Lagi

12 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, Komisi IV DPRD Hari Ini Lakukan Pengecekan

12 Agustus 2025 | 09:31 WIB
Pematang Siantar

Nota Jawaban Wali Kota Siantar di Ranperda RPJMD

8 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Pematang Siantar

Ini Pemandangan Umum Fraksi tentang RPJMD Kota Siantar

8 Agustus 2025 | 13:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba