Armedo.co
Minggu, 26 Juli 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeSimalungun
Pelaku dipasang stiker emoji saat digelandang ke Polres Simalungun

Pelaku dipasang stiker emoji saat digelandang ke Polres Simalungun

Pelaku Pencabulan Anak di Bandar Huluan Akhirnya Ditangkap Polres Simalungun

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
4 Desember 2024 | 19:43 WIB
Rubrik: Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Simalungun, Armedo.co – Polres Simalungun, dalam hal ini melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka “LNS” ditangkap di depan kediamannya di daerah Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12/2024) pukul 16.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.20 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit IV PPA bersama Opsnal didampingi Bhabinkamtibmas Naga Jaya Aipda Aminuddin Sinaga, Kepala Desa Naga Jaya II Nasib Sinurat, dan Gamot Erianto Sihombing,” ungkap AKP Verry Purba.

“LSN” ditangkap saat memancing ikan di depan rumahnya, dan kejadian ini terungkap setelah “MS” melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial “B” yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian melalui video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024.

“Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka,” jelas Ipda Ricardo Pasaribu yang memimpin penangkapan.

Tim Opsnal yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga, dan Brigadir Josua Marpaung lakukan penangkapan dengan disaksikan istri tersangka. “Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tambah Ipda Ricardo.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKP Verry Purba. Polres l juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Hermanto Sipayung SH heran dan sangat menyayangkan Polres Simalungun yang dinilai tidak profesional melakukan penyelidikan atau penanganan kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Hal ini dibuktikan dengan penanganan kasus yang dialami seorang anak perempuan berinisial B (16), siswa SMP warga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Perbuatan kejahatan seksual yang dialami B, sudah dilaporkan pada Agustus Tahun 2024, tapi hingga saat ini oknum pelaku tidak ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik unit PPA Polres Simalungun.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, menyesalkan penanganan kasus yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres Simalungun.

Hermanto menceritakan, kronologis penanganan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, korban B didampingi keluarganya melaporkan perbuatan kejahatan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial LS, sebagaimana diatur dalam padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasca melapor, korban B bersama keluarganya dipanggil penyidik Unit PPA Polres Simalungun, pada tanggal 26 Agustus 2024. Namun, pada saat itu, korban B belum bisa memberikan keterangan karena korban B masih trauma terhadap laki-laki. Dan atas diskusi dengan Penasehat Hukum, proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada tanggal 3 September 2024.

Hermanto menuturkan, sejak selesai pemeriksaan korban dan para saksi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, mulai menunjukkan sikap tidak profesioanal. Sebab, penanganan kasus sempat terhenti tidak ada kabarnya, sehingga kuasa hukum korban membuat dan atau menyampaikan surat permohonan permintaan perkembangan penyidikan dari Polres Simalungun, yang seharusnya pihak Polres Simalungun, harus membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi hal itu tidak dilakukan.

Tapi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak kuasa hukum, bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 1 Oktober 2024.

Pasca gelar perkara internal yang dilakukan Polres SImalungun, kabar penanganan kasus tidak pernah terdengar lagi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, sama sekali tidak pernah lagi memberikan kabar penanganan kasus kepada kuasa hukum keluarga korban. Dan beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan perkembangan kasus, oknum penyidik Unit PPA Polres Simalungun, hanya memberikan alasan yang tidak sesuai harapan.

Atas kondisi itu, lanjut Hermanto, pihaknya sudah menyurati Bid propam Polda Sumut pada 20 November 2024, atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami B, sesuai Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hamper empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kesal Hermanto.

Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik Polres Simalungun, dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah melanggar Per kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hermanto meminta, Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun. Dan kepada Kapolres Simalungun, untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut. (Rel)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Pamatang Raya
Simalungun

Bupati Anton Achmad Saragih Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Tujuannya

Penulis: Redaksi Armedo
24 Juli 2026 | 21:06 WIB

Simalungun, Armedo.co - Dalam rangka memperkuat tata kelola dan kapasitas birokrasi daerah, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih melantik lima Pejabat...

Read more
Jalan Naga Saribu - Takut Besi dalam kondisi perbaikan oleh Pemkab Simalungun
Simalungun

Jalan Naga Saribu Menuju Rakut Besi Diperbaiki, Warga: Terima Kasih Pak Bupati Anton

Penulis: Redaksi Armedo
22 Juli 2026 | 19:52 WIB

Simalungun, Armedo.co - Warga Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta sangat gembira dan suka cita menyampaikan terima kasih kepada...

Read more
Ilustrasi tumpukan semen saat sebelum kelangkaan terjadi
Simalungun

Semen Langka, Para Pekerja Jasa Konstruksi dan Kontraktor “Meradang”

Penulis: Redaksi Armedo
22 Juli 2026 | 12:45 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kelangkaan semen di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memicu kekhawatiran karena berpotensi menghambat pengerjaan...

Read more
Parit pasangan Dana Desa Nagori Naga Saribu Tahun 2025 kondisi ambruk
Simalungun

Parit Pasangan Dana Desa 2025 Naga Saribu Ambruk, Warga Minta APH Segera Usut

Penulis: Redaksi Armedo
21 Juli 2026 | 21:37 WIB

Simalungun, Armedo.co - Aparat penegak hukum (APH) diminta usut proyek pembangunan parit pasangan di Dusun Toruan, Nagori Naga Saribu, Kecamatan...

Read more
Jalan Saribudolok atas bertabur lobang yang senantiasa mengancam keselamatan pengguna jalan
Simalungun

Kondisi Jalan Saribudolok Berlubang, Warga Dambakan Perbaikan Segera

Penulis: Redaksi Armedo
21 Juli 2026 | 21:03 WIB

Simalungun, Armedo.co -  Kondisi jalan Saribudolok Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun marak lobang. Akibatnya, kondisi jalan tersebut saat...

Read more
Direktur BUMDes Sinaman Labah Jarunggu Saragih
Simalungun

DPMPN Akan Telusuri Penyebab Defisit Modal Usaha BUMNag Sinaman Labah Tahun 2025

Penulis: Redaksi Armedo
21 Juli 2026 | 03:54 WIB

Simalungun, Armedo.co - DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) Kabupaten Simalungun akan telusuri kejanggalan pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Anton Achmad Saragih Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Tujuannya

24 Juli 2026 | 21:06 WIB
Simalungun

Jalan Naga Saribu Menuju Rakut Besi Diperbaiki, Warga: Terima Kasih Pak Bupati Anton

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Simalungun

Semen Langka, Para Pekerja Jasa Konstruksi dan Kontraktor “Meradang”

22 Juli 2026 | 12:45 WIB
Simalungun

Parit Pasangan Dana Desa 2025 Naga Saribu Ambruk, Warga Minta APH Segera Usut

21 Juli 2026 | 21:37 WIB
Simalungun

Kondisi Jalan Saribudolok Berlubang, Warga Dambakan Perbaikan Segera

21 Juli 2026 | 21:03 WIB
Simalungun

DPMPN Akan Telusuri Penyebab Defisit Modal Usaha BUMNag Sinaman Labah Tahun 2025

21 Juli 2026 | 03:54 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan : Penanganan Longsor di Nagori Marubun Lokkung Akan Dituntaskan Sampai Selesai

19 Juli 2026 | 19:22 WIB
Simalungun

Tak Terima Dianiaya Secara Brutal, Warga Laporkan Oknum Panitera PN ke Polsek Dolok Batu Nanggar

19 Juli 2026 | 00:15 WIB
Simalungun

Marak Judi Tembak Ikan dan Togel, Polsek Silau Kahean “Mirip” Tutup Mata

17 Juli 2026 | 19:46 WIB
Simalungun

Pak Laura Manik Disinyalir Kuasai Judi Togel dan Tembak Ikan di Kecamatan Dolok Pardamean

17 Juli 2026 | 19:15 WIB
Simalungun

Apresiasi Realisasi TKD Simalungun, Tim Monitoring Kemendagri Alokasikan Anggaran Tambahan Rp 412 Miliar

16 Juli 2026 | 18:21 WIB
Simalungun

Tertibkan Kendaraan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 18:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba