Siantar, Armedo.co – Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji 30 Anggota DPRD Kota Siantar masa jabatan 2024-2029, Senin (2/9/2024). Dalam acara yang digelar di Ruang Harungguan DPRD Kota Siantar tersebut, diumumkan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD, yaitu Timbul Marganda Lingga dan Daud Simanjuntak.
Susanti yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Siantar Masa Jabatan 2019-2024 Timbul Marganda Lingga. Disebutkan Timbul, berdasarkan Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa “Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) dalam Sidang Paripurna DPRD”.
Menurut Timbul, selama masa pengabdiannya DPRD 2019-2024 telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
Masih kata Timbul, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.44/516/KPTS/2024 Tanggal 27 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Siantar Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Siantar Masa Jabatan 2024-2029, maka digelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Siantar Masa Jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Siantar Eka Hendra membacakan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/516/KPTS/2024 Tanggal 27 Agustus 2024. Kemudian dibacakan nama-nama anggota DPRD Kota Siantar Masa Jabatan 2019-2024. Dilanjutkan pembacaan nama-nama anggota DPRD Kota Siantar Masa Jabatan 2024-2029.
Lalu, pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Rinto Leony Manullang. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. Acara selanjutnya, penyematan pin dan penyerahan SK Gubernur Sumut oleh Ketua PN Siantar kepada perwakilan anggota DPRD yg dilantik.
Ketua Sementara DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menerangkan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. (Ndo)