Simalungun, Armedo.co – Oknum Kordiv PP (Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan alergi di konfirmasi wartawan. Ini terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di Billboard milik KPU Simalungun di Jalan Asahan depan gedung Cadika, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Pantauan di lokasi, Kamis (16/11/2023) terpampang photo calon anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Kemudian calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Timbul Jaya Sibarani. Lainnya calon anggota DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar yang sebelumnya menjabat staf ahli DPRD Kabupaten Simalungun dan juga mantan Komisioner KPU Simalungun.
Sementara diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat, ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, Rumah Sakit.
Atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Dan bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan. Larangan larangan diatas termasuk di halaman, dinding, maupun pagar.
Terkait dugaan pelanggaran inilah wartawan mencoba menkonfirmasi oknum Kordiv PP Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan untuk dijadikan perimbangan pemberitaan. Diduga ada disebut merupakan orangnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, oknum Kordiv PP Bawaslu Simalungun tersebut mengabaikan konfirmasi. Diduga akibat alergi.(Zai)







