Simalungun, Armedo.co – Kredilibitas pimpinan rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banang) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2023, Selasa (26/9/2023). Dipertanyakan oleh sejumlah anggota rapat.
“Di Badan Anggaran tidak disetujui, tapi di pelaporan paripurna muncul. Jadi ada apa dengan pimpinan DPRD, kan begitu,” miris anggota Komisi I Jonson Riduwan Sinaga terkait penambahan anggaran sebesar Rp.549.254.015,00 pada Dinas PMPN Simalungun seperti dikutip Mistar.Id pada Selasa malam.
Disebutkan, paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang. Dan dalam rapat, sejumlah anggota Dewan saling menyampaikan interupsi karena bahan yang nantinya untuk dibahas oleh 8 fraksi takkunjung dibagikan oleh Sekretaris Daerah atau Sekwan Kabupaten Simalungun.
Rapat di skors beberapa menit itupun akhirnya dibuka kembali oleh pimpinan. Usai pembacaan laporan hasil Banang oleh Junita Veronika Munthe (juru bicara Banang). Ketua Komisi I DPRD politisi Partai Gerindra Erwin Saragih melakukan interupsi kembali, ini terkait adanya penambahan anggaran itu.
Sementara dari Samrin Girsang kepada wartawan mengatakan, pembahasan terkait usul usul di Komisi dan apa yang telah dirumuskan. Itulah hasilnya yang disepakati. “Pada saat di Banang terjadi memang perdebatan yang alot. Tapi perlu kami pastikan, yang disampaikan pelapor tadi itu hasil akhir,” sebutnya. (Zai)