Simalungun, Armedo.co – HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pembangunan sarana produksi IKM milik Pemkab Simalungun, satuan kerja Disperindag Simalungun di Dusun IV Suhimahasar, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa mengalami pengurangan sebesar ratusan juta rupiah.
Dikutip dari postingan LPSE Pemkab Simalungun, Minggu (24/9/2023). Nilai paket itu semula Rp.3.604.484.561.00, kode tender 1704494 itu dinyatakan gagal tender. Termasuk RPU belanja modal bangunan industri, kode RPU 4287515. Sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023.
Proyek Miliyaran Rupiah Diduga “PL”, Radiapoh: Untuk Mendukung IKM Mengolah Jagung Menjadi Tepung
Proyek bernilai miliyaran rupiah, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun yang diduga merupakan proyek “PL” alias Penghunjukan Langsung.
“Pembangunan gedung di Nagori Tanjung Pasir adalah sarana pengolahan Jagung yang dananya bersumber dari anggaran DAK Tahun 2023 yang saat pengajuan untuk mendukung IKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan Tanah Jawa yang merupakan salah satu daerah yang mayoritas lumbung petani Jagung,” ujar Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Senin (18/9/2023).
Dan diharapkan, dengan terbangun-nya sarana pengolahan Jagung tersebut merangsang peningkatan petani Jagung untuk diolah menjadi bahan bahan makanan, salah satunya berupa tepung, imbuh Radiapoh Hasiholan Sinaga dibacakan oleh Sekda Esron Sinaga pada rapat Paripurna DPRD agenda nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi Gerindra, Senin (18/9/2023). Dan diketahui, yang menyampaikan pemandangan umum fraksi Gerindra adalah juru bicara fraksi yakni Juarsa Siagian. Tepatnya pada rapat paripurna, Rabu lalu (15/9/2023).
Tender Proyek Disperindag Simalungun Diduga Sarat “Kejanggalan”
Pembangunan sarana produksi IKM dengan nilai kontrak Rp.3.508.972.000 milik Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Simalungun dari DAK Tahun Anggaran (TA) 2023 di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa diduga sarat “kejanggalan” dalam proses tender.
Menanggapi dugaan ini, Kepala dinas Perindag Kabupaten Simalungun membantah, dan mengatakan bahwa kegiatan yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya beralamat Jalan Padang No 04 Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara tanpa men-catut-kan nama Direktur perusahaan pada plang proyeknya, bukan proyek penghunjukan langsung.
“Tender doi among (tender-nya itu pak),” tulis pesan singkat telepon seluler Wasin Sinaga, Selasa (20/9/2023) sekira pukul 11.55 WIB. Namun tidak mau memberi tanggapan terkait nomor lelang kegiatan, termasuk dengan nama nama perusahaan peserta tender maupun nama perusahaan pemenang tender.
Terpisah, sejumlah narasumber mengatakan bahwa kegiatan tersebut semula sudah ditenderkan di LPSE Kabupaten Simalungun. Namun sampai tender cepat dilakukan oleh Pokja bersama UKPBJ Simalungun, tidak ada pemenang. Sehingga salah satu tim Pokja bermarga Tampubolon mengundurkan diri.
“Tidak pak, kurang tau pak, tolong konfirmasi sama Kabag UKPBJ pak Sudiahman Sinaga, trims,” tulis pesan singkat telepon selulernya, Selasa (20/9/2023) sekira pukul 12.06 WIB. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sarana produksi IKM itu, Sihar Napitupulu belum bersedia dikonfirmasi.
Hasil investigasi kemarin di lokasi, tercatut pada plang proyek tersebut. Pekerjaan, pembangunan sarana produksi IKM. No kontrak 10/PPK-DAK/VII/Disperindag/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Penyedia barang dan jasa CV Putra Jaya. Alamat kantor Jalan Padang No 04 Medan Tembung, Kota Medan.
NPWP 02007381311000. Nilai kontrak Rp.3.508.972.000. Masa pelaksanaan 150 hari kalender, sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023. Dan pada plang proyek tidak dicatutkan nama perusahaan konsultan, data teknis pembangunan, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Terkait nama pelaksana pembangunan sarana produksi IKM milik Disperindag Simalungun ini, sejumlah pekerja di lokasi kegiatan mengatakan inisial E S warga Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Dengan nama pelaksana lapangan bermarga Siregar. (Zai)







