JAKARTA|ARMEDO.CO – Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap anggota Komisi I DPR RI inisial IT atau Bupati Kutai Barat 2006 – 2016,” ungkap Ketut dalam konferensi pers di Jakarta.
Dilansir CNBC Indonesia, Rabu subuh (16/8/2023). “Dalam penyidikan Tipikor terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung R I, Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Ketut Sumedana, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai tanggal 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP,” tukas Ketut Sumedana. (Zai)