Armedo.co
Kamis, 4 Juni 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeNews
Persidangan kasus pengancaman bunuh terhadap wartawan Medan (photo istimewa)

Persidangan kasus pengancaman bunuh terhadap wartawan Medan (photo istimewa)

Organisasi Pers Dorong Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
13 Juni 2023 | 23:45 WIB
Rubrik: News
0

Medan, Armedo.co – Oknum preman yang mengancam bunuh jurnalis, Jai Sangker alias Rakesh didakwa Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

“Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan,” kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto. Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Goklas Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

AJI, PFI, IJTI, FJPI Tak Pernah Berdamai

Organisasi pers Indonesia yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison. Ia bilang, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.

Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.
AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif. Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.

Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array yang juga pernah mendapat kekerasan saat meliput di lapangan tujuh tahun silam.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu.

“Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis,” tegas Tuti.

Nurni Sulaiman Ketua FJPI Sumut menyatakan sikap menolak berdamai atas kekerasan yang terjadi dan meminta untuk kasus tersebut mendapat atensi dari pengadil. “Kasus ini harus diusut tuntas sampai ada putusan yang seadil-adilnya.” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.

Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar. Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas.

Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP). Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas.

Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.
Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas.

Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis.

Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.
Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.
Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera.

Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.
Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

“Kumatikan kelen nanti, kutandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas.

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan kutikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana. (Rel)

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Bisnis

Ahmadi Rahman : Media Infrastruktur Pemberitaan di BI Pro Growth dan Pro Stability

Penulis: Redaksi Armedo
10 April 2026 | 12:00 WIB

Balikpapan, Armedo.co - Dalam rangka meningkatkan wawasan, memperkuat jejaring, serta mendukung kualitas pemberitaan media terkait isu ekonomi terkini dan kebijakan...

Read more
Pengurus DPC PDI Perjuangan Labusel pasca melaporkan Menkop Budi Arie Setiadi
News

DPC PDI Perjuangan Labusel Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Polres Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juni 2025 | 15:03 WIB

Labusel, Armedo.co - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaporkan Budi Arie Setiadi,...

Read more
Sejumlah merk rokok keretek maupun rokok putih ilegal yang beredar luas di Wilayah Kabupaten Tangerang
News

Rokok ilegal Beredar Luas, Masyarakat Desak Instansi Maupun Institusi Terkait Lakukan Penindakan

Penulis: Redaksi Armedo
16 Mei 2025 | 13:23 WIB

Tangerang, armedo.co - Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tangerang, khususnya di beberapa wilayah seperti Kecamatan Tigaraksa dan masih banyak...

Read more
Kasi Kesiswaan Disdik Tangerang, Dadan Suhendar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan
News

Larangan Study Tour Pemprov Banten, Disdik Tangerang: “itu kan di Banten, kita juga punya kewenangan”

Penulis: Redaksi Armedo
14 Mei 2025 | 18:19 WIB

Tangerang, Armedo.co - Terkait adanya murid SD Negeri Kabupaten Tangerang study tour keluar dari Provinsi Banten. "Itu kan di Banten,...

Read more
Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan saat menerima penghargaan juara 3 kategori PIP Award Kejaksaan RI Tahun 2023. (Ist)
News

Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Penulis: Redaksi Armedo
11 November 2023 | 22:54 WIB

Jakarta, Armedo.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih prestasi Juara 3 dalam...

Read more
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah
News

Ketua KPPU Dikukuhkan Sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Universitas Darul ‘Ulum

Penulis: Redaksi Armedo
22 Oktober 2023 | 18:11 WIB

Lamongan, Armedo.co - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Tetap Bidang...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Bakti Sosial Alumni SMA Swasta Budi Mulia Tahun 2026

27 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Konferensi PC Muslimat NU Siantar Periode 2026-2031

25 Mei 2026 | 10:52 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

24 Mei 2026 | 10:49 WIB
Pematang Siantar

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Meningkat

24 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD Tingkat Kota Siantar

23 Mei 2026 | 10:43 WIB
Pematang Siantar

Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht di Kejari Siantar

22 Mei 2026 | 10:40 WIB
Pematang Siantar

Audiensi PWKI Siantar dengan Wali Kota, Ini Dibahas

22 Mei 2026 | 10:37 WIB
Pematang Siantar

Pembukaan Musyda XIII PD IPA Kota Siantar

22 Mei 2026 | 10:24 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Inspektur Harkitnas Kota Siantar

21 Mei 2026 | 10:22 WIB
Pematang Siantar

GAMKI Siantar Audiensi ke Wali Kota

21 Mei 2026 | 10:18 WIB
Simalungun

Bupati Anton Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

20 Mei 2026 | 10:57 WIB
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Ajak Warga Kelola Pekarangan Rumah Menanam Tanaman Bermanfaat

19 Mei 2026 | 23:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba