PoldaSumut, Armedo.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera utara mengamankan 135 Kg narkotika jenis ganja, setelah 3 pelaku ditangkap dari tempat berbeda di Jalan lintas stabat Aceh, Rabu ( 31/5/2023).
Dikutip, Senin (6/6/2023). Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika berawal dari adanya Informasi masyarakat.
“Tiga orang ditangkap dari dua tempat berbeda dan mengamankan barang bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di stabat Langkat dan Medan Selayang, tepatnya lingkungan kampus salah satu Universitas.
Dari dua TKP Penyidik Ditresnarkoba menangkap P alias Putra 25 tahun asal Aceh Timur, SH alias Sabar 16 tahun asal Aceh Tengah, DA alias Dodi 23 tahun Mahasiswa asal Medan.
Penyidik juga mengamankan 135 kilogram Ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1 unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan, Selanjutnya TIM bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.
Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00, selanjutnya TIM mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas.
“Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika,” kata Kabid Humas Poldasu. (Red)







