Simalungun, Armedo.co – Anggota DPRD Simalungun sepakat menunda keberlangsungan rapat paripurna nota pengantar LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati TA 2022, Senin (17/4/2023).
“Kita ini kan pemerintahan, apakah bisa seperti ini,” ucap Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk menginterupsi lalu menunjukkan lembaran Nota Pengantar LKPJ yang tidak tertandatangani oleh Bupati Simalungun.
Ricuh interupsi, akhirnya pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang meminta persetujuan dari anggota. Selanjutnya menskors rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2022 Bupati Simalungun.
Diperparah lagi, Wakil Bupati (Wabup) Simalungun, H Zonny Waldi mewakili kehadiran Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga pada rapat paripurna tersebut. Nekat menandatangani Nota Pengantar LKPJ tersebut, sehingga para anggota protes menunda rapat.
Menyikapi tuntutan anggota, pimpinan rapat Samrin Girsang mengatakan rapat paripurna nota pengantar LKPJ TA 2022 Bupati Simalungun diskors. Dan nantinya akan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Simalungun.
Dimintai keterangan atas kegaduhan yang terjadi di ruang paripurna DPRD Simalungun di Pematang Raya, Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Erwin Saragih membenarkan. “Sebelum skors pertama, nota pengantar LKPJ tanpa legalitas,” imbuhnya.
Diperparah lagi, skors pertama dicabut pimpinan. Terungkap pada lembaran Nota Pengantar LKPJ ditandatangani Wakil Bupati, membuat anggota yang hadir menuntut pimpinan menskors. Dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah, tukasnya. Zai







