Tapi kepada orang yang mengeluarkan SK nya (Kepala sekolah), harus dituntut ke aparat penegak hukum. Karena dia (Kepala sekolah) yang mengeluarkan SK. Ya memang pemalsuan, ini pidana, pungkas Mariono.
Rapat Pansus tersebut dipimpin Erwin Parulian Saragih selaku Ketua, Mariono selaku Sekretaris. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk selaku koordinator. Juga dihadiri oleh anggota tim Pansus PPPK, Sekeretaris Dinas Pendidikan Janulingga Damanik serta sejumlah staf Disdik. Hadir juga Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak serta sejumlah staf, dan Sekeretaris Satpol PP Simalungun.(ZAI)







