Toba, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jum’at (29/09/2023) lalu.
Dalam pengungkapan, Sat Narkoba Polres Toba mengamankan seorang pengedar berinisial VTGM (19) warga Dusun Sosor Ladang, Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Sumut.
Dari VTGM, personil barang bukti berupa 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,95 gram, 1 (satu) unit Handphone merk realmi warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng kosong merk kiwi.
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang di realese Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Minggu (01/10/2023) mengatakan.
Tim Satnarkoba Polres Toba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu
Sehubungan informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres pun langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan peredaran narkotika di sekitar Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat pelaku VTGM berada di depan bengkel Sepmor di pinggir Jalan Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku VTGM dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satnarkoba Polres Toba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujar AKP Bungaran Samosir.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkotika. (Ald)