Simalungun, Armedo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun disinyalir tidak melakukan koordinasi dengan DPRD Simalungun terkait pengelolaan Transper Keuangan Daerah (TKD) Tahun 2026.
Sementara diketahui, Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi dengan DPRD. Sehingga tidak terjadi pelanggaran asas transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan sejajar yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan, UU No 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Seluruh pendapatan daerah, termasuk dana transfer dari pusat (seperti DAU, DAK, DBH), harus masuk ke dalam APBD. Penyusunan dan Perubahan APBD wajib mendapatkan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat hubungan antara Pemda dan DPRD adalah mitra sejajar, Eksekutif tidak boleh menetapkan penggunaan anggaran secara sepihak. Kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang diatur ketat oleh undang-undang.
“Barang barang TKD itu mutlak mereka,” ungkap Ketua DPRD, Sugiarto pasca berbincang di ruang kerjanya di Pamatang Raya.
Tidak ada keharusan untuk dibahas, kata Sugiarto, cuma hak preogratif itu kan. Apa salahnya koordinasi sama kita. Datang Pak Bupati, ditanya kita,”DPRD, apa program. Biar kita satukan sama program Pemerintah Daerah”
Kan gitu maunya, lanjut Sugiarto. Ini mereka (Pemerintah Daerah) tidak mau. Memang DPRD tidak ada mencampuri urusan itu (TKD), kami sudah berupaya mengkonfirmasi. Berupaya kami rapat rapat, tapi mereka tetap tak mau menggeser.
Kata mereka (eksekutif) bahwa dana TKD tersebut sudah ditempatkan oleh Bupati, kata Sugiarto. Persoalan nanti di Dinas Pendidikan jadi temuan, yang penting DPRD sudah mengingatkan, pungkas Ketua DPRD Simalungun dari Fraksi Partai Golkar, Sugiarto.(ZAI)









