Padangsidempuan, Armedo.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial MS (35) warga Jl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kamis (7/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB telah ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan, Polda Sumut.
Melansir humas.polri.go.id pada Senin (11/3/2024). IRT inisial MS ini ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Solo, Kel. Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan. Ini setelah kepolisian menerima masyarakat inisial MS akan melakukan transaksi.
Menurut press rilis Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Solo, Kel. Wek II, selanjutnya dilakukan penyeledikan lalu mengamankan IRT inisial MS.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat,petugas melihat seorang IRT yakni inisial MS sedang duduk dengan gerak gerik Mencurigakan, Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung membekuk wanita tersebut. Ditemukan 2 kotak permen dalam tas sandang.
Didalamnya terdapat 10 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1.56 gram. Berikut satu unit hape yang diduga Kuat alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu, dan kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria berinisial O di kabupaten Padang Lawas (Palas)
Tersangka dan barang bukti selanjutnya di boyong ke Mapolres Padang Sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga, kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses Hukum selanjutnya, pungkas Kasat.
Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika, karena tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Padangsidimpuan, demi menjaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan Narkotika, tuturnya.
AKBP Dudung berpesan kepada masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kota Padangsidimpuan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” pungkasnya.(fas)