Simalungun, armedo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Strata 1 (S1) milik Calon Bupati, Anton Saragih ke Dikti sekitar dua minggu lalu.
“11 September 2024 dilakukan verifikasi ke Dikti,” ungkap Faizal Hamzah selaku Divisi Teknis pada KPU Simalungun saat ditemui usai penetapan dan pencabutan nomor serta Dekralasi Kampanye Damai, Senin (23/9/2024).
Ironisnya, yang ditemui di Dikti. KPU Simalungun tidak mengetahui siapa nama pegawai pemberi penjelasan saat verifikasi faktual atas ijazah Cabup Anton.
“Yang menerangkan itu pegawainya. Kita gak tau siapa namanya. Dari Universitasnyalah di Dikti sesuai regionalnya. Tapi, seluruh dokumen sudah ada,” ucapnya sembari menambahkan saat ke Dikti bersama Bawaslu Simalungun.
Selain itu, hasil verifikasi faktual. Ijazah Strata 1 Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya milik Calon Bupati Simalungun, Anton Saragih belum teregistrasi di Dikti.
“Ya, kalau di Dikti itu tahun 88 belum teregistrasi. Itu keterangan dari Dikti. Lalu, Dikti menyarankan ke Universitas Jayabaya. Itu makanya kami ke Jayabaya lagi,” jelas Ketua KPU Simalungun, Johan Septiandana menimpali.
Saat ditanya, kenapa sampai sekarang belum teregistrasi? Johan mengatakan, tanya ke Diktilah. “Makanya, kalau abang nanya itu kenapa belum teregistrasi, abang nanyanya ke Dikti. Kapasitas Dikti yang menjawab itu,” katanya seraya menambahkan untuk S1-S3 telah diverifikasi faktual ke Dikti.
Sementara, Carles Munthe selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Simalungun melalui pesan singkat, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 19.07 WIB, menyampaikan terkait ijazah S1 Anton kami sudah verfak ke Jakarta Universitas Jayabaya.
“Dan, betul beliau lulusan S1 Fakultas Ekonomi dari Jayabaya. Kenapa ijazahnya belum terinput ke Dikti, dikarenakan Anton angkatan 1988 dan pada saat itu belum komputerisasi,” balasnya sembari menambahkan membuat LHP.
Diberitakan sebelumnya, kalah dengan Radiapoh Hasiholan Sinaga – H Zonny Waldi sekitar 3,5 tahun lalu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Simalungun.
Anton Saragih, yang memiliki nama beda -beda di ijazah SMA hingga S 3 (Strata 3) kembali ingin bertarung di Pilkada Simalungun 2024.
Berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 15 Jakarta Utara 10 Desember 1977 dengan Nomor Induk 2286 tertera atas nama, Antonoius Saragih serta anak dari, Tuahman Damanik.
Kemudian, pada ijazah Strata 1 Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya. Tertera atas nama, Antonoius Saragih. Dan, pada ijazah Program Sarjana 1 September 1997 di Universitas Jayabaya. Tertera atas nama, Anton Saragih.
Selanjutnya, pada ijazah Strata 3 (Doktor) di Universitas Jakarta, 17 September 2005 dan dilegalisir, 23 Desember 2019. Tertera atas nama, Anton Achmad Saragih.
Sementara, Ramot Saragih selaku Kuasa Hukum Tim Pemenangan, Calon Bupati Simalungun, Anton Saragih dan Calon Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 18.17 WIB, menyampaikan Klu mengenai ijasah Anton (Balon Bupati Simalungun ) ngk ada masalah sudah sesuai prosedur administasi & UU KPU.
“Kan sudah dilakukan KPU Sml pemeriksaan berkas dn kesehatan smua Aman dn berjalan dng baik , kan td hari tgl 22 September 2024 pukul 10.00 Wib dah penetapan para calon bupati/wakil bupati di KPU Sml td berjalan dng baik agenda tsb besok 23/September 2024 Pencabutan nomor Paslon,” balasnya.
Menurut Ramot, Anton juga sudsh dua kali mencalon Bupati Simalungun, tidak ada masalah mengenai kelengkapan admistrasinya.
“Kita ngak ada berandai andai dlm hal kelengkapan administrasi calon bupati simalungun Anton-benni. Kita sesuai aturan hukum dqn berundang2 yg berlaku di NKRI. Faktanya legalitas Administrasi Anton-benni TDK ada dipermasalhkn di KPU simalungn pada saat pendaftaran,” balasnya lagi.(*)