“Akan di Lidik,” tulis pesan singkat WA Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, pada hari Selasa (21/10/2025).
Adapun modus operandi, para pelaku perjudian tebak angka bisa beroperasi secara konvensional melalui juru tulis (jurtul) atau menggunakan situs dan aplikasi secara daring. Untuk judi tebak angka daring, aksesnya bisa melalui situs web atau bahkan melalui pesan spam di media sosial.(ZAI)







