Simalungun, Armedo.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun menetapkan peraturan baru berupa pelarangan kendaraan tonase 8 ton lebih, lebar maksimal 2,1 meter, dan tinggi kendaraan maksimal 3,5 meter melintas dari jalan Simpang Haranggaol – Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun.
“Tujuannya demi terpeliharanya kondisi jalan tetap baik sesuai kapasitas jalan, yakni kelas jalan III (Jalan Kabupaten). Ini juga mengacu Peraturan daerah atau Perda Simalungun Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan,” ucap Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih, Sabtu (24/6/2023).
Sosialisasi sudah, kata Sabar P Saragih yakni pada tanggal 8 Juni 2023 lalu di Kantor Kecamatan Dolok Masagal dan mengundang Kecamatan lainnya. “Tapi tidak ada yang hadir dari Kecamatan Haranggaol, barusan ditelepon Kabid Sarpras, mungkin karena sibuk sehingga tidak dapat hadir,” imbuh Kadishub Simalungun, Sabar P Saragih.
Bahwa Dinas Perhubungan selanjutnya akan menggelar kembali sosialisasi di Kantor Kecamatan Haranggaol Horisan, dan akan mengundang Forkopinca, pengusaha, juga masyarakat. “Dalam sosialisasi nantinya akan kita undang Forkopinca Haranggaol, pengusaha dan masyarakat se-Kecamatan Haranggaol Horisan,” ujar Sabar P Saragih.
Yang pasti, lanjut Sabar. Pemasangan portal jalan demi terpeliharanya jalan, khususnya jalan Kabupaten Simalungun. Termasuk juga pemasangan pembatas lebar dan tinggi kendaraan. Jadi tidak ada niat untuk membatasi aktifitas warga masyarakat Haranggaol Horisan ataupun Kecamatan lainnya, tukasnya. (Red)







