Deliserdang, Armedo.co – Sky atau Key Garden Desa Namurubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang terungkap tidak memiliki atau mengantungi izin klub malam. Baik itu dari Dinas PMPTSP Sumut, maupun dari Pemkab Deliserdang.
Dilansir halaman Infosumut, Kamis (16/11/2023). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution
seusai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di halaman Sky Garden, Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (14/11/2023).
Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP, kata Faisal yang saat tersebut didampingi Kadis PMPTSP Deliserdang dan Kadis CKTR Deliserdang, tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, imbuh Faisal, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan. “Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.
Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.
Diketahui Sky Garden/Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang digrebek pasukan gabungan Polri dan TNI beberapa waktu lalu. Pada penggrebekan tersebut ditemukan dugaan peredaran Narkoba hingga prostitusi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Medan.(*)








