Medan, Armedo.co – Dikutip dari Waspada.co.id. Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan narkotika jenis ekstasi dan erimin atau H5, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/1/2025).
Pada persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan.
Dalam keteranganya, Hilda mengaku dirinya sudah beberapa kali memesan ratusan ekstasi dari Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Bahkan, lanjut dia, setiap kali memesan ekstasi dari Hendrik Kosumo, dengan jumlah mencapai ratusan butir.
“Saya bekerja di Koin Bar sebagai supervisor, awalnya saya ditawari oleh terdakwa Hendrik, lalu berlanjut dan saya memesan ekstasi dengan terdakwa Hendrik,” ujar dia.
Dia menambahkan, harga per butir dari terdakwa Hendrik Rp100 ribu dan menjual kembali seharga Rp150 ribu.
“Saya memesan pil ekstasi dan menyerahkan kepada Rizki Ramadan (DPO) di Koin Bar. Terakhir kalinya saya menyerahkan 100 butir ekstasi,” jelasnya.
Sementara dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan menyebutkan bahwa terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5).