Kemudian, sambung Masrah, anaknya kembali sebagai honorer sebagai supir Randis dan tenaga administrasi pada tahun 2021 sejak dirinya menjabat Camat Gunung Maligas.
“Di sini tenaga honorer yang ditampung hanya dua. Kebersihan dan jaga malam, kemudian untuk tenaga administrasi gak ada yang ini, komputer gak ada bisa. Maklum lah udah tua-tua, jadi aku bilang, udah ikut aku aja,” ujarnya.
Tapi, tambah Masrah, untuk penggajiannya menggunakan uang minyak kendaraan dinasnya. Karena, anggaran untuk gaji gak bisa ditampung.
“Akulah yang bayar pakai uang minyak ku. Kan, uang ku itu GU (Ganti Uang) mendahulukan. Sejak itu dia SK Camat. Sebagai syarat untuk masuk (PPPK) itu kan SK tahun 2021,” jelasnya.
Waktu itu, sambung Masrah lagi, anaknya untuk PPPK Penuh Waktu tahap 1-2 itu masuk dengan nilai 539. “Menang dia di situ, tapi penempatannya gak ada,” terangnya seraya membantah informasi yang menyebut anaknya tidak pernah honorer. (ZAI)







