Simalungun, armedo.co – Komisioner KPU Simalungun kangkangi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang persyaratan dan dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024, Sabtu (18/5/2024).
Dimana dalam seleksi tidak melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan dan dokumen, sehingga terungkap sejumlah penyimpangan. Seperti, PPK tidak berdomisili dalam wilayah kerja.
Kemudian didapati para calon memakai surat kesehatan (sukes) palsu, serta adanya sejumlah calon yang terlibat sebagai pengurus partai politik. Yakni sebagai saksi partai pada pemilu 2024.
Menurut Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD) pasca aksi unjuk rasa pada kegiatan pelantikan PPK Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Tepatnya di depan Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (16/5/2024).
Kordinator aksi, Andry Napitupulu mengatakan. Tepat pukul 23.37 WIB tanggal 15 Mei 2024, hasil penetapan PPK Simalungun tersebar luas serta pemberitahuan tempat pelantikan.
“Kami menunggu komisioner KPU Simalungun untuk hadir menjawab pertanyaan kami, terkait dengan pertemuan komisioner KPU dirumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih inisial ARS bertempat di Kecamatan Gunung Maligas pada (14/5) H-1 penetapan PPK,” katanya.
Karena, lanjut Andry, diduga melanggar kode etik dan perlu dipertanyakan keabsahan tupoksi komisioner hadir di rumah kediaman Caleg Partai Golkar DPRD Simalungun terpilih tersebut. Pasca tersebut, kordinator memberikan waktu 2 X 5 menit.
Ketua KPU Simalungun, Johan Septian mengatakan. Berhubung hari ini karena kita komisioner masih banyak pekerjaan dan yang harus kami selesaikan, untuk itu kami akan mengundang adek-adek hadir di kantor KPU Simalungun, katanya.
Adapun tuntutan aksi yang disampaikan diantaranya:
1. Mengecam Komisioner KPU Simalungun yang diduga tidak netral dalam menetapkan penyusunan PPK Simalungun sehingga penetapan diumumkan pada tengah malam sebelum pukul 00.00 (pergantian hari/tanggal 16 Mei)
2. Menduga bahwa sebelum penetapan PPK Simalungun, beberapa komisioner KPU Simalungun hadir ke rumah kediaman Caleg DPRD Simalungun terpilih inisial ARS, sebagai bukti bahwa Mobil Dinas Komisioner terparkir dirumah kediaman Caleg DPRD Simalungun terpilih tersebut.
3. Meminta Komisioner KPU Simalungun untuk menjawab terkait pertemuan di rumah kediaman Caleg DPRD Simalungun terpilih tersebut, karena perlu dipertanyakan keabsahannya terkait tupoksi kehadiran Komisioner KPU Simalungun kerumah kediaman Caleg DPRD Simalungun terpilih.
4. Menduga bahwa Caleg DPRD Simalungun terpilih inisial ARS penentu dari penetapan PPK Simalungun, sehingga diduga komisioner KPU Simalungun selingkuh atas netralitasnya sebagai penyelenggara.
“Kami akan suratin DKPP KPU RI atas tindakan komisioner KPU Simalungun, yang diduga kuat telah melanggar kode etik dan keabsahannya perlu kami pertanyakan. Kami akan kembali turun aksi ke kantor KPU Simalungun,” kata Andry Napitupulu mengakhiri.(*)