Simalungun, Armedo.co -Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun ringkus dua residivis pencuri gudang sawit menggunakan senjata api yang terjadi di Huta IV Nagori Parik Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Minggu 05 Maret 2023.
“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Provinsi Riau,” ujar Hadi
Hadi menuturkan kejadian pencurian dengan kekerasan itu di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kamis (2/3/2023) pukul 09.30 WIB
Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000.
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tukas Hadi. (Rel/Zai)